حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ، أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنِي يَعْلَى، أَنَّهُ سَمِعَ عِكْرِمَةَ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ، أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ ـ رضى الله عنهم ـ أَخَا بَنِي سَاعِدَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ، فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، فَهَلْ يَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ ‏"‏ نَعَمْ ‏"‏‏.‏ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu `Abbas

Bahwa ibu Sa`d bin Ubada saudara laki-laki Bani Sa'ida meninggal karena ketidakhadiran Sa`d, maka dia datang kepada Nabi sambil berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Ibuku meninggal dalam ketidakhadiran saya, apakah akan menguntungkannya jika saya memberi amal atas namanya?” Nabi (ﷺ) menjawab, “Ya.” Sa'd berkata, “Aku menganggap kamu sebagai saksiku bahwa aku memberikan kebunku Al-Makhraf sebagai sedekah untuknya.”

Comment

Teks Hadis

Bahwa ibu Sa`d bin Ubada, saudara dari Bani Saida, meninggal dalam ketidakhadiran Sa`d, sehingga dia datang kepada Nabi seraya berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Ibuku meninggal dalam ketidakhadiranku, apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas namanya?" Nabi (ﷺ) berkata, "Ya." Sa`d berkata, "Aku menjadikanmu sebagai saksiku bahwa aku memberikan kebunku Al-Makhraf sebagai sedekah atas namanya."

Referensi Sumber

Kitab: Wasiat dan Testamen (Wasaayaa)

Pengarang: Sahih al-Bukhari

Hadis: Sahih al-Bukhari 2762

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menetapkan kebolehan dan keutamaan melakukan amal sedekah atas nama Muslim yang telah meninggal. Tanggapan afirmatif Nabi menunjukkan bahwa pahala sedekah semacam itu sampai kepada yang meninggal dan bermanfaat bagi mereka di akhirat.

Tindakan segera Sa'd bin Ubada - menyumbangkan kebunnya yang berharga bernama Al-Makhraf - menggambarkan penerapan cepat para Sahabat terhadap bimbingan kenabian dan kemurahan hati mereka dalam mencari pahala untuk orang yang mereka cintai yang telah meninggal.

Para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa sedekah yang diberikan atas nama orang mati, baik oleh anak-anak mereka atau orang lain, bermanfaat bagi yang meninggal melalui transfer pahala (isal al-thawab). Ini mencakup berbagai bentuk sedekah: memberi makan orang miskin, membangun masjid, menggali sumur, dan sedekah berkelanjutan lainnya (sadaqah jariyah).

Hadis ini juga menekankan pentingnya memiliki saksi untuk wakaf sedekah yang signifikan, karena Sa'd menjadikan Nabi sebagai saksinya untuk memformalkan tindakan pengabdian ini untuk manfaat ibunya di akhirat.