حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الْمَدَنِيِّ، عَنْ أَبِي الْغَيْثِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ قَالَ ‏"‏ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Nabi (ﷺ) berkata, “Hindari tujuh dosa besar yang merusak.” Orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Apa mereka? Beliau berkata, “Bergabung dengan orang lain dalam ibadah bersama Allah, melakukan sihir, membunuh nyawa yang dilarang Allah kecuali untuk tujuan yang adil, (menurut hukum Islam), memakan riba (riba), memakan harta anak yatim, mengembalikan kepada musuh dan melarikan diri dari medan perang pada saat pertempuran, dan menuduh wanita suci, yang tidak pernah memikirkan apa pun. kesucian dan orang-orang yang beriman dengan baik.

Comment

Tujuh Dosa Besar (Al-Kaba'ir)

Hadis yang mendalam ini dari Sahih al-Bukhari 2766 menyebutkan dosa-dosa terberat yang mengakibatkan kehancuran di dunia dan di Akhirat. Nabi Muhammad (ﷺ) secara khusus menyoroti ketujuh hal ini karena konsekuensi parahnya terhadap iman individu dan harmoni sosial.

Komentar tentang Syirik (Mempersekutukan Allah)

Syirik disebutkan pertama karena merupakan pelanggaran tertinggi terhadap hak eksklusif Allah untuk disembah. Ini termasuk syirik besar (penyembahan berhala langsung) dan syirik kecil (seperti pamer dalam perbuatan baik). Para ulama menjelaskan bahwa syirik tidak dapat diampuni jika seseorang meninggal dalam keadaan itu tanpa tobat.

Sihir dan Larangannya

Sihir melibatkan mencari bantuan dari setan dan merupakan pengingkaran terhadap ketetapan Allah. Ulama klasik seperti Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sihir mencakup mantra, ramalan, dan sihir yang mengubah tatanan alam Allah. Pelaku sihir menjadi kafir menurut banyak pendapat ulama.

Pembunuhan Tanpa Hukum dan Syarat-Syaratnya

Larangan ini berlaku untuk pembunuhan tanpa pembenaran Islam yang sah. Ulama menetapkan pembunuhan yang sah hanya dalam tiga kasus: pembalasan untuk pembunuhan, hukuman untuk perzinaan oleh orang yang sudah menikah, dan murtad dari Islam setelah bukti yang jelas. Semua pembunuhan lainnya termasuk dosa besar ini.

Dosa Berat Riba (Bunga)

Imam al-Qurtubi menjelaskan bahwa riba mencakup semua bentuk transaksi berbasis bunga. Keparahannya ditekankan dengan kata-kata "memakan," yang menunjukkan konsumsi dari apa yang pada dasarnya tidak sah. Ulama mengklasifikasikan baik memberi maupun mengambil riba sebagai sama-sama berdosa.

Menyalahgunakan Kekayaan Anak Yatim

Larangan ini melampaui pencurian langsung untuk mencakup penyalahgunaan, kelalaian, atau investasi yang tidak tepat dari harta anak yatim. Ulama menekankan bahwa wali harus melestarikan dan mengembangkan kekayaan anak yatim sampai mereka mencapai kedewasaan, pada saat itu harus dikembalikan sepenuhnya.

Melarikan Diri dari Medan Perang

Ini berlaku ketika Muslim berperang dalam jihad yang sah dan jumlah musuh setidaknya dua kali lipat. Ulama seperti Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa melarikan diri dari pertempuran menunjukkan pengecut dan kurangnya kepercayaan pada janji kemenangan Allah, sehingga melemahkan komunitas Muslim.

Memfitnah Wanita Suci

Ini merujuk pada tuduhan palsu perzinaan (qadhf) terhadap wanita Muslim yang saleh. Ulama menekankan bahwa dosa ini membawa hukuman hukum di dunia ini (delapan puluh cambukan) dan hukuman berat di Akhirat, karena menghancurkan reputasi dan kehormatan keluarga.

Kesimpulan Ulama

Ulama klasik menyimpulkan bahwa ketujuh dosa ini mewakili fondasi kejahatan yang harus dihindari oleh Muslim. Meskipun tobat selalu tersedia bagi mereka yang dengan tulus kembali kepada Allah, beratnya dosa-dosa ini memerlukan penghentian segera dan tobat yang tulus untuk menghindari kehancuran abadi.