Saya menyarankan agar orang-orang mengurangi proporsi dari apa yang mereka wariskan dengan kehendak menjadi yang keempat (dari seluruh warisan), karena Rasulullah (ﷺ) berkata, “Sepertiga, tetapi sepertiga bahkan terlalu banyak.”
Wasiat dan Testamen (Wasaayaa)
Sahih al-Bukhari 2743
Komentar Hadis
Hadis mulia dari Sahih al-Bukhari menetapkan batas yang disarankan untuk wasiat. Rasulullah (ﷺ) menetapkan sepertiga sebagai bagian maksimum yang diizinkan, namun menunjukkan bahwa ini masih cukup besar.
Para ulama menafsirkan "terlalu banyak" sebagai indikasi bahwa meskipun sepertiga diizinkan secara hukum, itu mendekati batas atas dan harus dikurangi jika mungkin untuk melindungi hak-hak ahli waris utama.
Rekomendasi untuk mengurangi menjadi seperempat menunjukkan prinsip moderasi dalam pengaturan wasiat, memastikan sebagian besar harta warisan diberikan kepada ahli waris yang ditetapkan (bagian Qur'an) sambil memungkinkan beberapa fleksibilitas untuk penerima manfaat tambahan.
Keputusan Hukum
Batas maksimum sepertiga hanya berlaku ketika ada ahli waris hukum. Jika tidak ada ahli waris, seluruh harta warisan dapat diwasiatkan.
Wasiat yang melebihi sepertiga memerlukan persetujuan dari ahli waris hukum setelah kematian pemberi wasiat.
Pembatasan ini melestarikan sistem warisan yang ditetapkan secara ilahi sambil mengizinkan pemberian amal dan ketentuan tambahan di luar bagian wajib.
Kebijaksanaan di Balik Pembatasan
Mencegah penipisan warisan yang sah dari ahli waris, terutama untuk anak-anak dan pasangan yang bergantung pada harta warisan.
Mendorong distribusi yang seimbang antara amal keagamaan dan kewajiban keluarga.
Mencerminkan prinsip Islam tentang moderasi dalam semua urusan keuangan, menghindari baik pembatasan berlebihan maupun kebebasan berlebihan dalam pengaturan wasiat.