حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ لَوْ غَضَّ النَّاسُ إِلَى الرُّبْعِ، لأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Sa`d

Saya jatuh sakit dan Nabi (ﷺ) mengunjungi saya. Aku berkata kepadanya, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Aku berdoa kepada Allah supaya Dia tidak membiarkan aku habis di negeri tempat aku bermigrasi (yaitu Mekah). Dia berkata, “Semoga Allah memberimu kesehatan dan membiarkan manusia mendapat manfaat darimu.” Saya berkata, “Saya ingin memiliki harta saya, dan saya hanya memiliki satu anak perempuan dan saya ingin setengah dari harta saya (untuk diberikan sebagai amal).” Dia berkata, “Setengahnya terlalu banyak.” Aku berkata, “Kalau begitu aku akan sepertiga.” Dia berkata, “Sepertiga, tetapi bahkan sepertiga terlalu banyak.” (Narator menambahkan, “Maka orang-orang mulai mengambil sepertiga dari harta mereka dan itu diizinkan bagi mereka.”)

Comment

Komentar Hadis: Wasiat dan Testamen (Wasaayaa)

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 2744 menyajikan panduan penting mengenai hukum waris Islam dan wasiat amal, seperti yang ditunjukkan melalui interaksi Nabi dengan Sa'd ibn Abi Waqqas selama sakitnya.

Konteks dan Signifikansi

Hadis ini terjadi selama sakit Sa'd di Madinah, di mana dia mengungkapkan kekhawatiran tentang meninggal jauh dari kampung halamannya Mekah. Tanggapan Nabi menunjukkan pentingnya fokus pada manfaat bagi orang lain daripada keterikatan pribadi pada tempat.

Pertanyaan Sa'd tentang mewasiatkan setengah hartanya untuk amal sementara hanya memiliki satu putri mengungkapkan kesalehannya tetapi juga kebutuhannya akan bimbingan dalam menyeimbangkan amal dengan hak ahli waris.

Keputusan Hukum tentang Wasiat

Penolakan Nabi terhadap setengah sebagai "terlalu banyak" dan pernyataan selanjutnya bahwa "bahkan sepertiga pun terlalu banyak" menetapkan wasiat maksimum yang diizinkan pada sepertiga dari harta warisan. Pembatasan ini melindungi bagian tetap ahli waris hukum.

Para ulama menjelaskan bahwa meskipun sepertiga adalah maksimum, tetap lebih disukai untuk mewasiatkan kurang dari sepertiga untuk menghindari mengurangi warisan ahli waris hukum tanpa perlu.

Interpretasi Ilmiah

Komentator klasik mencatat bahwa bimbingan bertahap Nabi—pertama menolak setengah, lalu menunjukkan sepertiga sebagai batas atas—menunjukkan metodologi pengajarannya dalam membimbing orang ke keputusan optimal melalui koreksi lembut.

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan konsensus di antara para ulama bahwa wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari harta bersih setelah utang, memastikan pelestarian hak ahli waris berdasarkan Al-Qur'an.

Aplikasi Praktis

Keputusan ini berlaku untuk semua Muslim yang ingin membuat wasiat amal sementara memiliki ahli waris hukum. Batas sepertiga memastikan keseimbangan antara memenuhi niat amal dan memenuhi kewajiban kepada anggota keluarga.

Keizinan sepertiga menjadi praktik yang mapan di antara para Sahabat, seperti yang ditunjukkan oleh pernyataan penutup narator tentang orang-orang yang mengadopsi praktik ini.