Ibnu Abbas (ra) berkata, “Seorang pria dari suku Bani Sahm pergi bersama Tamim Ad-Dari dan 'Adi bin Badda'. Pria Bani Sahm meninggal di negeri di mana tidak ada Muslim. Ketika Tamim dan 'Adi kembali membawa harta benda almarhum, mereka mengklaim bahwa mereka telah kehilangan mangkuk perak dengan ukiran emas. Rasulullah (ﷺ) menyuruh mereka mengambil sumpah (untuk mengkonfirmasi klaim mereka), dan kemudian mangkuk itu ditemukan di Mekah bersama beberapa orang yang mengklaim bahwa mereka telah membelinya dari Tamim dan 'Adu, Kemudian dua saksi dari kerabat almarhum bangkit dan bersumpah bahwa saksi mereka lebih sah daripada saksi 'Adi dan Tamim, dan bahwa mangkuk itu milik orang yang telah meninggal. Maka, ayat ini diturunkan sehubungan dengan kasus ini: “Wahai orang-orang yang beriman! Ketika kematian mendekat kepada salah seorang di antara kamu...” (V 5)
106)