حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ وَرْقَاءَ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ، فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ، فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ، وَجَعَلَ لِلأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ، وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبْعَ، وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu `Abbas

Kebiasaan (di masa lalu) adalah bahwa harta almarhum akan diwarisi oleh keturunannya; sedangkan untuk orang tua (almarhum), mereka akan mewarisi atas kehendak almarhum. Kemudian Allah membatalkan dari kebiasaan itu apa yang Dia kehendaki dan menetapkan bagi laki-laki dua kali lipat jumlah yang diwarisi oleh perempuan, dan untuk setiap orang tua seperenam (dari seluruh warisan) dan untuk istri delapan atau keempat dan untuk suami setengah atau seperempat.

Comment

Paparan Adat Warisan Pra-Islam

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 2747, di bawah kitab "Wasiat dan Testamen (Wasaayaa)," menggambarkan sistem warisan yang lazim selama Zaman Kebodohan (Jahiliyyah). Pada era itu, warisan dibatasi terutama pada keturunan laki-laki yang dapat memanggul senjata dan berperang. Perempuan, anak-anak, dan seringkali orang tua dikecualikan, karena mereka tidak dianggap sebagai kontributor kuat terhadap kekayaan atau pertahanan keluarga.

Pembatalan Ilahi dan Penetapan Bagian Tetap

Frasa "Kemudian Allah membatalkan dari adat itu apa yang Dia kehendaki" menandakan pembatalan ilahi (naskh) dari sistem yang tidak adil ini. Allah, dalam kebijaksanaan-Nya yang tak terbatas, menggantinya dengan hukum-hukum tepat yang diwahyukan dalam Al-Qur'an Mulia, khususnya dalam Surah An-Nisa'. Ini menetapkan bagian tetap (Fara'id) untuk semua kerabat yang berhak, memastikan keadilan dan kasih sayang.

Hikmah di Balik Laki-Laki Menerima Bagian Ganda

Keputusan bahwa seorang laki-laki menerima bagian setara dengan dua perempuan didasarkan pada tanggung jawab keuangan yang dibebankan padanya dalam hukum Islam. Seorang laki-laki bertanggung jawab sepenuhnya untuk memberikan mahar, nafkah, perumahan, dan semua kebutuhan keuangan untuk istrinya, anak-anaknya, dan kerabat tertentu lainnya. Perempuan, bagaimanapun, tidak memiliki kewajiban keuangan seperti itu; bagiannya adalah untuk kepemilikan pribadi dan keamanan mutlaknya.

Penjelasan tentang Bagian yang Ditentukan

Orang tua masing-masing menerima seperenam tetap dari harta warisan, bagian yang menghormati mereka dan mengakui status mereka, sebagaimana diperintahkan oleh Allah. Istri menerima seperdelapan jika ada anak, atau seperempat jika tidak ada anak, dari harta warisan suaminya yang telah meninggal. Sebaliknya, suami menerima setengah dari harta warisan istrinya yang telah meninggal jika tidak ada anak, atau seperempat jika ada anak. Bagian-bagian spesifik ini dirinci dengan cermat dalam Al-Qur'an untuk mencegah perselisihan dan memastikan distribusi yang adil sesuai dengan ketetapan ilahi.