Hakim bin Hizam berkata, “Saya meminta sesuatu kepada Rasulullah (ﷺ), dan dia memberi saya, dan saya bertanya kepadanya lagi dan dia memberi saya dan berkata, 'Wahai Hakim! Kekayaan ini hijau dan manis (yaitu menggoda seperti buah-buahan), dan siapa yang mengambilnya tanpa keserakahan maka dia diberkati di dalamnya, dan siapa yang mengambilnya dengan keserakahan, dia tidak diberkati di dalamnya dan dia seperti orang yang makan dan tidak pernah puas. Tangan atas (yaitu memberi) lebih baik daripada tangan yang lebih rendah (yaitu mengambil).” Hakim menambahkan, “Aku berkata, wahai Rasulullah (ﷺ)! Demi Dia yang mengutus kamu dengan kebenaran, aku tidak akan menuntut sesuatu dari siapa pun setelah kamu sampai aku mati.” Setelah itu Abu Bakr biasa memanggil Hakim untuk memberinya sesuatu tetapi dia menolak untuk menerima apa pun darinya. Kemudian 'Umar memanggilnya untuk memberinya (sesuatu) tetapi dia menolak. Kemudian Umar berkata, “Wahai Muslim! Aku mempersembahkan kepadanya (yaitu Hakim) bagiannya yang telah ditetapkan Allah untuknya dari rampasan ini dan dia menolak untuk mengambilnya.” Maka Hakim tidak meminta apa-apa kepada siapa pun setelah Nabi, sampai dia meninggal - semoga Allah menganugerahkan rahmat-Nya kepadanya.
Wasiat dan Testamen (Wasaayaa)
Sahih al-Bukhari 2750 - Komentar oleh Ibn Hajar al-Asqalani
Konteks Hadis
Riwayat ini dari Hakim bin Hizam menunjukkan kebijaksanaan Nabi yang mendalam mengenai kekayaan dan implikasi spiritualnya. Hakim, sebagai keponakan Khadijah (RA), memiliki akses dekat kepada Rasul (ﷺ).
Sifat Kekayaan
Deskripsi "hijau dan manis" menandakan daya tarik dan godaan bawaan kekayaan, mirip dengan buah matang yang memikat mata. Metafora ini memperingatkan orang beriman tentang sifat menipu kekayaan - menyenangkan untuk dilihat tetapi berpotensi merugikan keadaan spiritual jika tidak ditangani dengan niat yang tepat.
Berkah dalam Kekayaan
Perbedaan antara kekayaan yang diberkati dan tidak diberkati terletak pada niat penerima. Kekayaan yang diperoleh tanpa keserakahan membawa barakah (berkah), artinya itu mencukupi kebutuhan seseorang dan memfasilitasi ketaatan kepada Allah. Akuisisi yang serakah menyebabkan ketidakpuasan abadi, seperti orang yang makan tetapi tetap lapar.
Keunggulan Tangan yang Memberi
Tangan atas (memberi) melampaui tangan bawah (menerima) karena memberi mencerminkan kecukupan diri, kemurahan hati, dan peneladanan atribut Allah. Pemberi menyerupai Pemberi Manfaat Ilahi, sementara penerima menempati posisi kebutuhan.
Resolusi Hakim
Sumpah Hakim untuk tidak pernah meminta siapa pun setelah Nabi menunjukkan kepercayaan penuh pada penyediaan Allah. Penolakannya bahkan dari para Khalifah menunjukkan pemahamannya bahwa kekayaan sejati terletak pada kepuasan (qana'ah) daripada kepemilikan yang melimpah.
Implikasi Hukum
Meskipun menolak kekayaan yang diizinkan terpuji bagi mereka yang mencari peninggian spiritual, menerima bagian yang sah (seperti rampasan perang) tetap sah. Pernyataan publik Umar menekankan bahwa penolakan Hakim adalah pilihan spiritual pribadi, bukan kutukan terhadap legitimasi kekayaan.