حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، وَعُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَعْطَانِي، ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي ثُمَّ قَالَ لِي ‏"‏ يَا حَكِيمُ، إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ، وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى ‏"‏‏.‏ قَالَ حَكِيمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لاَ أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا‏.‏ فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَدْعُو حَكِيمًا لِيُعْطِيَهُ الْعَطَاءَ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ شَيْئًا، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ دَعَاهُ لِيُعْطِيَهُ فَيَأْبَى أَنْ يَقْبَلَهُ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِنِّي أَعْرِضُ عَلَيْهِ حَقَّهُ الَّذِي قَسَمَ اللَّهُ لَهُ مِنْ هَذَا الْفَىْءِ فَيَأْبَى أَنْ يَأْخُذَهُ‏.‏ فَلَمْ يَرْزَأْ حَكِيمٌ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ بَعْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى تُوُفِّيَ رَحِمَهُ اللَّهُ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata, “Kalian semua adalah wali dan bertanggung jawab atas tugasmu: Penguasa (yaitu Imam) adalah wali dan bertanggung jawab atas rakyatnya; dan seorang pria adalah wali keluarganya dan bertanggung jawab atas tugasnya; dan seorang wanita adalah wali di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas tugasnya; dan seorang hamba adalah penjaga harta tuannya dan bertanggung jawab atas tugasnya.” Saya pikir dia juga berkata, “Dan seorang pria adalah penjaga harta ayahnya.”

Comment

Teks Hadis

"Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Kalian semua adalah penjaga dan bertanggung jawab atas apa yang diamanahkan: Penguasa (yaitu Imam) adalah penjaga dan bertanggung jawab atas rakyatnya; dan seorang laki-laki adalah penjaga keluarganya dan bertanggung jawab atas apa yang diamanahkan; dan seorang wanita adalah penjaga di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas amanahnya; dan seorang pelayan adalah penjaga harta tuannya dan bertanggung jawab atas amanahnya.' Saya kira beliau juga berkata, 'Dan seorang laki-laki adalah penjaga harta ayahnya.'"

Referensi Sumber

Kitab: Wasiat dan Testamen (Wasaayaa)

Pengarang: Sahih al-Bukhari

Hadis: Sahih al-Bukhari 2751

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menetapkan prinsip Islam yang komprehensif tentang tanggung jawab (amanah) yang meresap di semua lapisan masyarakat. Nabi (ﷺ) menguraikan berbagai bidang penjagaan, menunjukkan bahwa setiap individu memikul tanggung jawab sesuai dengan kapasitas dan posisi mereka.

Penjagaan penguasa atas rakyatnya mencakup memastikan keadilan, melindungi hak, dan memerintah sesuai prinsip-prinsip Islam. Penjagaan laki-laki atas keluarganya termasuk memberikan pendidikan agama, nafkah materi, dan bimbingan moral. Penjagaan wanita di rumah tangga suaminya melibatkan mengelola urusan domestik dan menjaga kehormatan keluarga.

Tanggung jawab pelayan atas harta tuannya menekankan etos kerja Islam, di mana bahkan karyawan harus memenuhi tugas mereka dengan kejujuran dan ketekunan. Penyebutan tambahan tentang penjagaan laki-laki atas harta ayahnya menyoroti pentingnya melestarikan kekayaan keluarga dan menggunakannya secara bertanggung jawab.

Hadis ini membentuk dasar untuk memahami perwalian dalam Islam, mengingatkan orang beriman bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas bagaimana mereka melaksanakan tanggung jawab mereka di domain masing-masing.