Bulugh al-Maram

Hudud

كتاب الحدود

Book 10, Hadith 39
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dalam kisah al-Walid bin Uqbah: Nabi – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – menjatuhkan hukuman cambuk empat puluh kali, Abu Bakar empat puluh kali, dan Umar delapan puluh kali. Semuanya adalah sunah, dan ini lebih dicintai.

Book 10, Hadith 40
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Utsman berkata: 'Sesungguhnya dia tidak memuntahkannya sampai dia meminumnya.'

Book 10, Hadith 42
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

At-Tirmidzi menyebutkan hal yang menunjukkan bahwa hadits itu mansukh, sedangkan Abu Dawud meriwayatkannya secara jelas dari az-Zuhri.

Berhujah dengan nasakhnya hadits tersebut hanyalah sekadar klaim, sebagaimana dijelaskan oleh ulama Syaikh Ahmad Syakir — semoga Allah merahmatinya — dalam penelitiannya yang berharga atas Musnad Imam Ahmad pada hadits nomor (6197), yang kemudian dicetak secara terpisah.

Book 10, Hadith 44
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

“Hukuman-hukuman hudud tidak ditegakkan di masjid-masjid.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidhi dan Al-Hakim.

Book 10, Hadith 45
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Allah telah menurunkan pengharaman khamar, dan di Madinah tidak ada minuman yang diminum kecuali dari kurma. Diriwayatkan oleh Muslim.

Book 10, Hadith 46
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Pengharaman khamr telah diturunkan, sedangkan khamr itu (terbuat) dari lima hal: dari anggur, kurma, madu, gandum dan jelai. Dan khamr adalah apa yang menutupi akal. Disepakati keshahihannya.

Book 10, Hadith 47
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

“Setiap yang memabukkan adalah Khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Book 10, Hadith 48
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

“Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka jumlah sedikitnya pun haram.”

Book 10, Hadith 49
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Untuk Rasulullah – semoga Allah bershalawat kepadanya dan memberinya salam – direndamkan kismis di dalam siqa’ (tempat air dari kulit), lalu beliau meminumnya pada harinya, keesokan harinya, dan hari setelahnya; apabila tiba sore hari ketiga, beliau meminumnya dan memberinya untuk diminum, dan jika tersisa sesuatu, beliau menumpahkannya.

Book 10, Hadith 50
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam apa yang Dia haramkan atas kalian.” Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibban.

Book 10, Hadith 51
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dari Wa'il al-Hadrami, bahwa Tariq ibn Suwaid, semoga Allah meridhai keduanya, bertanya kepada Nabi – semoga selawat dan salam Allah tercurah atas beliau – tentang khamr yang ia buat untuk obat.

Beliau bersabda: “Sesungguhnya ia bukanlah obat, melainkan penyakit.”

Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan lainnya.

Book 10, Hadith 52
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Burdah al-Anshari – semoga Allah meridhainya – meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasulullah – semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya – bersabda: “Tidaklah (seseorang) dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan, kecuali dalam (menegakkan) salah satu had dari hudud-hudud Allah.” Disepakati keshahihannya.

Book 10, Hadith 53
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

“Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang terhormat, kecuali hukuman-hukuman had.”

Book 10, Hadith 54
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ali – semoga Allah meridhainya – berkata: “Aku tidak akan menegakkan hukuman hadd atas seseorang lalu ia meninggal kemudian aku merasakan sesuatu dalam diriku, kecuali terhadap peminum khamar; karena sesungguhnya jika ia meninggal, aku akan membayar diyat untuknya.”

Book 10, Hadith 55
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – bersabda: “Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya, maka ia adalah syahid.” Diriwayatkan oleh yang empat, dan At-Tirmidzi menyatakannya sahih.

Book 10, Hadith 57
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ahmad meriwayatkan yang semisalnya dari Khalid bin Urfutah —semoga Allah meridhainya—.