Bulugh al-Maram

Hudud

كتاب الحدود

Book 10, Hadith 19
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dari 'Aisyah, semoga Allah meridhainya, ia berkata: «Ketika (ayat) pembebasanku dari tuduhan turun, Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – berdiri di atas mimbar, lalu beliau menyebutkan hal itu dan membaca Al-Qur'an. Ketika beliau turun, beliau memerintahkan (hukuman terhadap) dua orang laki-laki dan seorang perempuan, lalu hukuman hadd ditegakkan atas mereka». Diriwayatkan oleh Ahmad dan yang empat.

Book 10, Hadith 20
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Lib7an pertama yang terjadi dalam Islam adalah ketika Hilal bin Umayyah menuduh Syarik bin Samhabe berkenaan dengan istrinya.

Maka Rasulullah 7semoga Allah bershalawat kepadanya dan memberinya salam7 berkata kepadanya: 2Bukti, jika tidak maka hukuman had atas punggungmu.2

Book 10, Hadith 21
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dan yang semisalnya terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dari hadis Ibnu Abbas.

Book 10, Hadith 22
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Sungguh aku mendapati Abu Bakar, Umar dan Utsman  semoga Allah meridhai mereka serta orang-orang setelah mereka, dan aku tidak melihat mereka mencambuk budak dalam kasus tuduhan zina (qadhf) kecuali empat puluh.

Book 10, Hadith 23
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Barangsiapa menuduh budaknya berzina, maka hukuman yang telah ditentukan akan ditegakkan atasnya pada Hari Kiamat, kecuali jika keadaannya seperti yang ia katakan. Disepakati.

Book 10, Hadith 24
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

“Tangan seorang pencuri tidak dipotong kecuali karena seperempat dinar atau lebih.” Hadis ini disepakati, dan lafaznya dari Muslim. Lafaz Al-Bukhari berbunyi: “Tangan dipotong karena seperempat dinar atau lebih.”

Book 10, Hadith 25
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dalam sebuah riwayat dari Ahmad: “Potonglah untuk seperempat dinar, dan jangan memotong untuk apa yang kurang dari itu.”

Book 10, Hadith 26
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi 2 semoga Allah memberikan salawat dan salam kepadanya 2 memotong tangan karena sebuah perisai yang bernilai tiga dirham. Disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim.

Book 10, Hadith 27
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

“Allah melaknat pencuri: ia mencuri sebutir telur, lalu tangannya dipotong, dan ia mencuri seutas tali, lalu tangannya dipotong.” Juga disepakati.

Book 10, Hadith 28
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – bersabda: 1pakah engkau memberi syafaat dalam salah satu hukuman yang telah ditetapkan Allah?7

Kemudian beliau berdiri lalu berkhutbah dan bersabda: 1ahai manusia! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang yang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan apabila orang yang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.7

Muttafaq alaih, dan lafaznya milik Muslim. Dan menurut Muslim dari jalur lain: Ada seorang perempuan yang biasa meminjam barang-barang lalu mengingkarinya, maka Nabi – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – memerintahkan agar tangannya dipotong.

Book 10, Hadith 29
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Tidak ada hukuman potong tangan bagi pengkhianat, penjarah, maupun penggelap. Diriwayatkan oleh Ahmad dan yang empat; At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban menyatakannya sahih.

Book 10, Hadith 30
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku mendengar Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – bersabda: “Tidak ada pemotongan (hukuman) pada buah-buahan dan tidak pula pada kathar (empulur pohon kurma).”

Diriwayatkan oleh para perawi yang telah disebutkan, dan At-Tirmidhi serta Ibnu Hibban juga menilainya sahih.

Book 10, Hadith 31
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang pencuri yang telah mengaku dengan suatu pengakuan dibawa kepada Nabi 2Dsemoga shalawat dan salam Allah atas beliau2D dan tidak ditemukan bersamanya barang apa pun. Maka Rasulullah 2Dsemoga shalawat dan salam Allah atas beliau2D bersabda: 2Aku tidak mengira engkau mencuri7.

Ia berkata: 2Benar.7 Beliau mengulanginya kepadanya dua atau tiga kali, kemudian beliau memerintahkan tentangnya lalu hukuman potong dilaksanakan atasnya.

Kemudian ia dibawa, lalu beliau bersabda: 2Mohonlah ampun kepada Allah dan bertobatlah kepada-Nya7. Maka ia berkata: 2Aku memohon ampun kepada Allah dan aku bertobat kepada-Nya7. Maka beliau bersabda: 2Ya Allah, terimalah tobatnya7, tiga kali.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud 2Ddan lafaznya dari beliau2D, Ahmad dan An-Nasa7i, dan para perawinya terpercaya.

Book 10, Hadith 33
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

"Seorang pencuri tidak dikenai denda apabila hukuman had telah dilaksanakan atasnya."

Diriwayatkan oleh an-Nasa'i, dan ia menjelaskan bahwa hadis itu munqathi' (sanadnya terputus). Dan Abu Hatim berkata: Hadis itu munkar.

Book 10, Hadith 34
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Beliau ditanya tentang kurma yang masih tergantung.

Beliau bersabda: “Barangsiapa yang membutuhkan lalu memakannya dengan mulutnya, tanpa membawa bekal dalam pakaiannya, maka tidak ada (tuntutan) atasnya; barangsiapa membawa pergi sesuatu darinya, maka atasnya (wajib) ganti rugi dan hukuman; dan barangsiapa membawa pergi sesuatu darinya setelah kurma itu disimpan di tempat penjemuran (al-jarin), lalu mencapai harga sebuah perisai, maka atasnya (hukuman) potong.”

Book 10, Hadith 35
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dari Safwan bin Umayyah semoga Allah meridainya bahwa Nabi semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya bersabda kepadanya ketika beliau (Nabi) memerintahkan hukuman potong terhadap orang yang mencuri selendangnya, lalu ia (Safwan) memberi syafaat untuk orang itu:

1Bukankah hal itu (seharusnya) terjadi sebelum engkau membawanya kepadaku?C

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Empat (imam); Ibn al-Jarud dan al-Hakim menyatakannya sahih.

Book 10, Hadith 37
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dan ia juga mengeluarkan riwayat yang semisalnya dari hadis al-Harits bin Hathib. Dan asy-Syafi'i menyebutkan bahwa hukuman bunuh pada kali kelima telah dimansukh.

Book 10, Hadith 38
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki yang telah meminum khamar dibawa kepada Nabi – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – lalu beliau mencambuknya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Ia berkata: Abu Bakar melakukan hal yang sama. Ketika tiba masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman bin Auf berkata: “Hukuman hadd yang paling ringan adalah delapan puluh,” maka Umar memerintahkan hukuman itu. Hadis ini disepakati.