Menyeka Kaus Kaki Bulugh al-Maram 61
Terjemahan
Narasi Safwan bin 'Assal (rad)
Ketika kami sedang dalam perjalanan, Nabi (ﷺ) biasa memerintahkan kami untuk memakai kaus kaki kulit kami selama tiga hari tiga malam, apakah kami harus menjawab panggilan alam atau tidur. Namun, jika terjadi ejakulasi atau pengotor seksual, dia memerintahkan kami untuk melepas kaus kaki kulit. [Dilaporkan oleh An-Nasa'i dan At-Tirmidhi, versi adalah yang terakhir. Bersama mereka Ibnu Khuzaima mengangkatnya sebagai Sahih (suara)].