Menyeka Kaus Kaki Bulugh al-Maram 62
Terjemahan
Narasi 'Ali (rad)
Nabi (ﷺ) menetapkan periode Mash (menyeka) pada kaus kaki kulit (Khifaf — jamak Khuff) selama tiga hari dan malam untuk seorang musafir dan satu hari dan satu malam untuk orang yang tinggal di sebuah kota [Dilaporkan oleh Muslim].