عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - عَنْ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم -قَالَ: {" كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ اَلسِّبَاعِ, فَأَكَلَهُ حَرَامٌ"} رَوَاهُ مُسْلِمٌ. (1726) .5 - صحيح. رواه مسلم ( 1933 ).
Terjemahan
Samurah (RAA) menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata
“Setiap anak laki-laki digadaikan melawan 'Aqiqah-nya, untuk disembelih atas namanya pada hari ketujuh kelahirannya, kepalanya harus dicukur, dan dia harus diberi nama.” Dikutip oleh lima imam (Ahmad dan empat Imam). At-Tirmidhi mengangkatnya sebagai Sahih.