Bulugh al-Maram
Book 12, Hadith 15
Rasulullah —semoga salawat dan salam Allah atas beliau— bersabda kepadaku: “Apabila engkau melepas anjingmu, maka sebutlah nama Allah. Jika ia menahan (buruan) untukmu lalu engkau mendapatinya dalam keadaan hidup, maka sembelihlah ia. Jika engkau mendapatinya telah terbunuh dan tidak ada yang dimakan darinya, maka makanlah ia. Jika engkau mendapati bersama anjingmu ada anjing lain dan (buruan itu) telah terbunuh, maka janganlah engkau makan, karena engkau tidak tahu mana di antara keduanya yang membunuhnya. Apabila engkau melemparkan panahmu, maka sebutlah nama Allah. Jika (buruan itu) hilang darimu selama sehari lalu engkau tidak mendapati padanya kecuali bekas panahmu, maka makanlah jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya tenggelam di dalam air, maka janganlah engkau makan.”
Muttafaq ‘alaih (disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim), dan ini adalah lafaz Muslim.