عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ - رضى الله عنه - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم -قَالَ: {"أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ اَلشُّهَدَاءِ? اَلَّذِي يَأْتِي بِشَهَادَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا"} رَوَاهُ مُسْلِم ٌ 1 .1 - صحيح. رواه مسلم ( 1719 ).
Salin
Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Amr (RA)
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diperbolehkan menerima kesaksian laki-laki atau perempuan yang tidak memenuhi amanatnya, atau orang yang menyimpan dendam terhadap saudaranya, atau kesaksian orang yang bergantung pada keluarga (untuk bersaksi) untuk anggota keluarga.” ﷺ [Dilaporkan oleh Ahmad dan Abu Dawud].