Bulugh al-Maram
Book 8, Hadith 20
Teks hadis bahasa Arab
وَفِي لَفْظٍ : { لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مَعَ اَلثَّيِّبِ أَمْرٌ, وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ 1 .1 - صحيح . رواه أبو داود ( 2100 ) ، والنسائي ( 6 / 84 ) ، وابن حبان ( 1241 ).
Terjemahan
Dalam satu lafaz: “Seorang wali tidak memiliki wewenang atas seorang janda, dan anak perempuan yatim harus dimintai persetujuan.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i; Ibnu Hibban menilainya sahih (otentik)].