Bulugh al-Maram

Pernikahan

كتاب النكاح

Book 8
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar (RA)

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: “Seorang wanita dihukum karena seekor kucing yang dia tahan sampai mati. Oleh karena itu, dia memasuki Api Neraka karena (penganiayaan) kucing itu. Dia tidak memberinya makan atau memberinya air ketika dia menahannya, dan dia juga tidak membiarkannya keluar sehingga ia dapat memakan apa yang merayap di bumi.” [Disepakati].

Book 8, Hadith 1
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah  semoga salawat dan salam Allah atas beliau  bersabda kepada kami: 7Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah perisai baginya.7 [Muttafaq alaih].

Book 8, Hadith 2
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – memuji Allah, menyanjung-Nya dan bersabda: “Tetapi aku salat dan tidur, aku berpuasa dan berbuka, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa berpaling dari sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” [Muttafaqun ʿalaih].

Book 8, Hadith 3
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah - semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya - biasa memerintahkan untuk menikah dan melarang keras hidup membujang, dan beliau bersabda: "Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur. Sesungguhnya aku akan memperbanyak jumlah para nabi dengan kalian pada Hari Kiamat." [Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibban].

Book 8, Hadith 5
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

“Seorang perempuan dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya; maka menangkanlah yang memiliki agama, niscaya kedua tanganmu berdebu.”

[Disepakati, bersama selebihnya dari yang tujuh.]

Book 8, Hadith 6
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ketika Nabi —semoga Allah memberinya salawat dan salam— mengucapkan selamat kepada seseorang yang menikah, beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, melimpahkan berkah kepadamu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arba‘ah; at-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya sahih.]

Book 8, Hadith 8
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah – semoga shalawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu melihat dari wanita itu apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud; para perawinya tepercaya dan Al-Hakim menyatakannya sahih.]

Book 8, Hadith 9
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hadis ini memiliki penguat (syahid) pada At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Al-Mughirah. Redaksinya adalah:

Dari Al-Mughirah bin Syu'bah — semoga Allah meridhainya — ia berkata: «Aku meminang seorang wanita, lalu Rasulullah — semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya — berkata kepadaku: «Apakah engkau telah melihatnya?» Ia berkata: Aku berkata: Tidak. Beliau bersabda: «Lihatlah dia, karena hal itu lebih pantas untuk melanggengkan kasih sayang di antara kalian».

Lalu aku mendatanginya ketika kedua orang tuanya berada di sisinya dan dia berada di dalam biliknya. Maka aku berkata: Rasulullah — semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya — telah memerintahkanku untuk melihatnya? Ia berkata: Keduanya pun terdiam. Ia berkata: Lalu gadis itu menyingkap sisi tirai bilik.

Lalu ia berkata: «Aku bersumpah atasmu: jika Rasulullah — semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya — telah memerintahmu untuk melihatku, maka lihatlah, dan jika Rasulullah — semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya — tidak memerintahmu untuk melihatku, maka jangan melihat».

Book 8, Hadith 10
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Menurut Ibn Majah dan Ibn Hibban, dari hadis Muhammad bin Maslamah, dan redaksinya adalah: Ibnu Abi Hathmah berkata: Aku melihat Muhammad bin Maslamah mengikuti seorang wanita dengan pandangannya di atas atap rumah, yang bernama Thubaitah binti Adh-Dhahhak.

Lalu aku berkata: abApakah engkau melakukan ini, padahal engkau adalah sahabat Rasulullah, semoga Allah bershalawat dan memberi salam kepadanya?bb

Ia berkata: abYa. Rasulullah, semoga Allah bershalawat dan memberi salam kepadanya, bersabda: abApabila Allah menanamkan dalam hati seorang laki-laki keinginan untuk meminang seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihatnyabb.bb

Book 8, Hadith 12
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah – semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya – bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran saudaranya, sampai pelamar sebelumnya meninggalkannya atau memberinya izin." [Muttafaq alaih; lafaz ini milik al-Bukhari.]

Book 8, Hadith 13
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang perempuan datang kepada Rasulullah, semoga Allah memberinya selawat dan salam, lalu berkata: “Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Rasulullah, semoga Allah memberinya selawat dan salam, memandangnya, mengarahkan pandangan ke atas dan ke bawah kepadanya, kemudian menundukkan kepalanya. Ketika perempuan itu melihat bahwa beliau tidak memutuskan apa pun tentangnya, ia duduk, lalu seorang laki-laki dari para sahabat beliau berdiri.

Ia berkata: “Wahai Rasulullah! Jika engkau tidak membutuhkannya, maka nikahkanlah ia denganku.”

Beliau bersabda: “Apakah engkau memiliki sesuatu?” Ia berkata: “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.”

Beliau bersabda: “Pergilah kepada keluargamu, lalu lihatlah apakah engkau menemukan sesuatu?” Ia pergi, kemudian kembali dan berkata: “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, aku tidak menemukan sesuatu pun.”

Maka Rasulullah, semoga Allah memberinya selawat dan salam, bersabda: “Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” Ia pergi, kemudian kembali dan berkata: “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, bahkan cincin dari besi pun tidak, tetapi ini adalah kain sarungku – Sahl berkata: Ia tidak memiliki selendang – maka ia akan mendapatkan separuhnya.”

Maka Rasulullah, semoga Allah memberinya selawat dan salam, bersabda: “Apa yang akan engkau perbuat dengan kain sarungmu? Jika engkau memakainya, tidak akan ada darinya sedikit pun padanya, dan jika ia memakainya, tidak akan ada darinya sedikit pun padamu.” Laki-laki itu duduk, dan ketika ia telah duduk lama, ia berdiri; Rasulullah, semoga Allah memberinya selawat dan salam, melihatnya berpaling pergi, maka beliau memerintahkan agar ia dihadirkan, lalu ia dipanggil menghadap beliau. Ketika ia datang,

beliau bersabda: “Apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an?” Ia berkata: “Aku memiliki surah ini dan surah itu,” ia menyebutkannya satu per satu.

Beliau bersabda: “Apakah engkau membacanya di luar kepala?” Ia berkata: “Ya.” Beliau bersabda: “Pergilah, sungguh aku telah menikahkanmu dengannya dengan apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an.” [Disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim; lafaznya milik Muslim.]

Dan dalam satu riwayat darinya: “Pergilah, sungguh aku telah menikahkanmu dengannya, maka ajarilah ia dari Al-Qur’an.”

Dan dalam satu riwayat Al-Bukhari: “Aku telah menikahkanmu dengannya dengan apa yang engkau miliki dari Al-Qur’an.”

Book 8, Hadith 14
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ia bertanya: „Apa yang telah kamu hafal?“

Ia menjawab: „Surah Al-Baqarah dan surah yang mengikutinya.“

Ia berkata: „Berdirilah dan ajarkanlah kepadanya dua puluh ayat.“

Book 8, Hadith 15
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah – semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya – bersabda: “Umumkanlah pernikahan.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai sahih oleh Al-Hakim.]

Book 8, Hadith 16
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

3Tidak ada nikah kecuali dengan wali.2 [Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arbaah; Ibn al-Madini, at-Tirmidzi dan Ibn Hibban menilainya sahih, tetapi hadis ini dikritik sebagai mursal.]

Book 8, Hadith 17
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah – semoga salawat dan salam atas beliau – bersabda: “Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal. Jika ia telah menggaulinya, maka ia berhak atas mahar karena apa yang telah dihalalkan dari kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”

Book 8, Hadith 18
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Seorang wanita yang pernah menikah tidak boleh dinikahkan hingga dimintai pendapatnya, dan seorang perawan tidak boleh dinikahkan hingga diminta izinnya.”

Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya?”

Beliau bersabda: “Yaitu dengan diamnya.”

[Disepakati]