Bulugh al-Maram

Pernikahan

كتاب النكاح

Book 8, Hadith 59
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Karena jika engkau bersenang-senang dengannya, engkau bersenang-senang dengannya sedangkan padanya ada kebengkokan; dan jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan mematahkannya, dan patahnya adalah menceraikannya.

Book 8, Hadith 60
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Kami bersama Rasulullah  semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan  dalam suatu ekspedisi perang. Ketika kami tiba di Madinah, kami hendak masuk.

Beliau bersabda: 3Tunggulah hingga kalian masuk pada malam hari  yakni: pada waktu malam  agar wanita yang kusut rambutnya dapat menyisir rambutnya dan wanita yang ditinggal suaminya dapat mencukur bulu kemaluannya.4 [Muttafaq alaih].

Book 8, Hadith 61
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

“Apabila salah seorang di antara kalian memperlama ketidakhadirannya, janganlah ia mendatangi keluarganya pada malam hari.”

Book 8, Hadith 62
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah 2 semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya 2 bersabda: 2Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang berhubungan intim dengan istrinya dan istrinya berhubungan intim dengannya, kemudian ia menyebarkan rahasianya.C

Book 8, Hadith 63
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku berkata: «Wahai Rasulullah! Apakah hak istri salah seorang di antara kami atas suaminya?»

Beliau bersabda: «Engkau memberinya makan ketika engkau makan, engkau memberinya pakaian ketika engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkannya, dan jangan memboikotnya kecuali di dalam rumah.»

Book 8, Hadith 65
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah atas beliau, bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian ketika hendak mendatangi istrinya mengucapkan: ‘Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami,’ maka jika ditakdirkan dari hubungan itu seorang anak di antara keduanya, setan tidak akan pernah membahayakannya selamanya.” [Disepakati].

Book 8, Hadith 68
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi — semoga selawat dan salam Allah tercurah kepada beliau — melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta disambungkan, serta perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta ditato. [Disepakati.]

Book 8, Hadith 69
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku pernah hadir bersama Rasulullah 013 semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan 013 di tengah sejumlah orang, ketika beliau bersabda: abSungguh aku telah berniat untuk melarang ghilah, lalu aku memperhatikan orang-orang Romawi dan Persia, ternyata mereka melakukan ghilah terhadap anak-anak mereka tanpa membahayakan anak-anak mereka sedikit pun.bb

Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang azl. Maka Rasulullah 013 semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan 013 bersabda: abItu adalah pembunuhan bayi yang tersembunyi.bb [Diriwayatkan oleh Muslim.]

Book 8, Hadith 70
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki seorang budak perempuan, aku melakukan senggama terputus dengannya, aku tidak suka ia hamil, dan aku menginginkan apa yang diinginkan kaum laki-laki, dan sesungguhnya orang-orang Yahudi mengatakan bahwa senggama terputus itu adalah penguburan hidup yang kecil.”

Beliau bersabda: “Orang-orang Yahudi telah berdusta. Seandainya Allah berkehendak menciptakannya, niscaya engkau tidak akan mampu mencegahnya.”

Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan lafaznya adalah miliknya, an-Nasa'i dan ath-Thahawi, dan para perawinya tepercaya.

Book 8, Hadith 71
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Kami biasa melakukan azl pada masa Rasulullah (ﷺ) ketika Al-Qur’an sedang diturunkan, dan seandainya itu adalah sesuatu yang dilarang, niscaya Al-Qur’an akan melarang kami darinya. [Disepakati].

Book 8, Hadith 72
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hal itu sampai kepada Nabi Allah 2 semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya 2 dan beliau tidak melarang kami.

Book 8, Hadith 73
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi 4semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya4 biasa menggilir istri-istri beliau dengan sekali mandi (ghusl). [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dan lafaznya adalah lafaz Muslim.]

Book 8, Hadith 74
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi (ﷺ) membebaskan Safiyya dan menjadikan pembebasannya sebagai maharnya. [Disepakati].

Book 8, Hadith 75
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Aku bertanya kepada Aisyah, istri Nabi – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan –: “Berapa mahar Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan –?”

Ia berkata: “Maharnya untuk istri-istrinya adalah dua belas uqiya dan satu nasy.”

Ia berkata: “Tahukah kamu apa itu nasy?” Ia berkata: “Aku berkata: Tidak.”

Ia berkata: “Setengah uqiya. Jadi jumlahnya adalah lima ratus dirham. Itulah mahar Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – untuk istri-istrinya.” [Diriwayatkan oleh Muslim.]

Book 8, Hadith 76
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ketika Ali menikahi Fatimah – semoga keselamatan atas keduanya –, Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – berkata kepadanya: “Berilah dia sesuatu.”

Ia berkata: “Aku tidak memiliki apa pun.”

Beliau bersabda: “Lalu di manakah baju zirah hutamiyah milikmu?”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasai, dan Al-Hakim menilainya sahih.

Book 8, Hadith 77
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Setiap wanita yang menikah dengan syarat mahar, pemberian, atau janji, sebelum ikatan pernikahan, maka itu miliknya. Dan apa pun yang ada setelah ikatan pernikahan, maka itu milik orang yang diberi. Dan yang paling berhak dengannya seorang laki-laki dimuliakan adalah putrinya atau saudarinya.”

Book 8, Hadith 78
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ia ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan tanpa menetapkan maskawin untuknya dan belum mencampurinya hingga ia meninggal. Maka Ibnu Mas'ud berkata: Baginya maskawin seperti maskawin perempuan-perempuan yang semisal dengannya, tanpa dikurangi dan tanpa dilebihkan, ia wajib menjalani masa iddah, dan baginya hak waris.

Maka Ma'qil bin Sinan al-Asyja'i berdiri lalu berkata: Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – telah memutuskan tentang Barwa' binti Wasyiq – seorang perempuan dari kalangan kami – seperti apa yang engkau putuskan. Maka Ibnu Mas'ud pun bergembira karenanya.

Nabi – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: "Barangsiapa memberikan dalam maskawin seorang perempuan tepung sawik atau kurma, maka sungguh ia telah menghalalkannya."