Pernikahan
كتاب النكاح
Barangsiapa mengakui seorang anak walaupun hanya sekejap mata, maka ia tidak berhak untuk menafikannya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, dan ia berstatus hasan, mauquf.
Seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya istriku telah melahirkan seorang anak laki-laki yang berkulit hitam.”
Ia berkata: “Apakah engkau memiliki unta?”
Ia berkata: “Ya.”
Ia berkata: “Apa warna-warna mereka?”
Ia berkata: “Merah.”
Ia berkata: “Apakah di antara mereka ada yang berwarna keabu-abuan?”
Ia berkata: “Ya.”
Ia berkata: “Lalu dari mana itu?”
Ia berkata: “Mungkin ia ditarik oleh urat keturunan.”
Ia berkata: “Maka mungkin anakmu ini ditarik oleh urat keturunan.”
[Disepakati].
Subai'ah al-Aslamiyyah –semoga Allah meridhainya– melahirkan beberapa malam setelah kematian suaminya. Lalu ia datang kepada Nabi –semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya– dan meminta izin kepadanya untuk menikah. Beliau pun mengizinkannya, lalu ia menikah. [Diriwayatkan oleh al-Bukhari.]
Dalam lafaz riwayat Muslim, az-Zuhri berkata: “Aku tidak melihat keberatan jika ia menikah sedangkan ia masih dalam darahnya, hanya saja suaminya tidak boleh mendekatinya sampai ia suci.”
Barirah diperintahkan untuk beridah dengan tiga kali haid. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah; para perawinya tepercaya, tetapi hadis ini mengandung cacat tersembunyi.
Mengenai wanita yang ditalak tiga: “Dia tidak berhak atas tempat tinggal maupun nafkah.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Rasulullah 29 semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya 29 bersabda: 1ESeorang perempuan tidak boleh berkabung atas orang yang meninggal lebih dari tiga (hari), kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari; dan ia tidak boleh memakai pakaian yang dicelup, kecuali pakaian BBashb, dan tidak boleh bercelak, dan tidak boleh menyentuh wewangian, kecuali apabila ia telah suci, (maka boleh) sedikit qusth atau azhfar.1C [Muttafaq BBalaih; dan ini adalah lafaz Muslim].
Aku meletakkan sabar pada mataku setelah Abu Salamah wafat.
Maka Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Sesungguhnya ia membuat wajah berseri, maka janganlah engkau memakainya kecuali pada malam hari dan lepaskanlah pada siang hari, dan janganlah engkau bersisir dengan wewangian dan tidak pula dengan henna, karena sesungguhnya itu adalah pewarna.”
Aku bertanya: “Dengan apa aku bersisir?”
Beliau bersabda: “Dengan daun bidara (sidr).”
Seorang wanita berkata: abWahai Rasulullah! Sesungguhnya putriku telah ditinggal wafat oleh suaminya, dan ia mengeluhkan matanya, bolehkah kami memakaikan celak kepadanya? bb
Beliau bersabda: abTidak. bb [Muttafaq e2alaih]
Bibi dari pihak ibuku dicerai dan ingin memanen buah dari pohon-pohon kurmanya, tetapi seorang laki-laki melarangnya keluar. Lalu ia datang kepada Nabi 013 semoga Allah bershalawat kepadanya dan memberinya salam.
Beliau bersabda: 2Petiklah buah dari pohon kurmamu, karena semoga engkau dapat bersedekah atau berbuat kebaikan.01 Diriwayatkan oleh Muslim.
Suaminya keluar untuk mencari beberapa budak miliknya, lalu mereka membunuhnya.
Ia berkata: 2Aku meminta izin kepada Nabi 013 semoga Allah bershalawat kepadanya dan memberinya salam 013 untuk kembali kepada keluargaku, karena suamiku tidak meninggalkan untukku tempat tinggal miliknya maupun nafkah.01
Beliau bersabda: 2Ya.01 Ketika aku berada di kamar, beliau memanggilku dan bersabda: 2Tinggallah di rumahmu hingga ketetapan mencapai batas waktunya.01
Ia berkata: 2Maka aku beridah di dalamnya selama empat bulan sepuluh hari.01 Ia berkata: 2Setelah itu, Usman memutuskan hukum sesuai dengannya.01 Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arbaah, dan dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi, adh-Dhuhli, Ibnu Hibban, al-Hakim, dan selain mereka.
Aku berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya suamiku telah menceraikanku tiga kali, dan aku takut akan diserbu. Maka beliau memerintahkannya, lalu ia pindah.”
“Janganlah kalian mengaburkan kepada kami sunah Nabi kami: Masa idah seorang budak perempuan yang telah melahirkan anak dari tuannya, apabila tuannya meninggal dunia, adalah empat bulan sepuluh hari.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah; al-Hakim menilainya sahih, tetapi ad-Daraqutni mencacatnya karena terputusnya sanad.]
Talak budak perempuan adalah dua talak, dan masa iddahnya adalah dua kali haid.