Pernikahan
كتاب النكاح
Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari hadis Aisyah, dan Al-Hakim menilainya sahih, tetapi mereka menyelisihinya, lalu mereka sepakat atas kelemahannya.
Nabi –semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya– bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyirami dengan airnya tanaman orang lain.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi; Ibnu Hibban menilainya sahih (autentik) dan Al-Bazzar menilainya hasan (baik).]
Mengenai istri orang yang hilang: ia menunggu selama empat tahun, kemudian ia menjalani masa idah selama empat bulan sepuluh hari. Diriwayatkan oleh Malik dan Asy-Syafibbi.
Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Seorang laki-laki tidak boleh bermalam bersama seorang perempuan kecuali jika ia adalah suaminya atau mahramnya.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Nabi (ﷺ) bersabda: "Seorang laki-laki tidak boleh berduaan dengan seorang perempuan kecuali disertai mahram." [Diriwayatkan oleh al-Bukhari].
Nabi – semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya – bersabda tentang para tawanan wanita Autas: “Wanita yang hamil tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan, dan wanita yang tidak hamil sampai ia mengalami haid sekali.”
Hadis ini memiliki riwayat penguat dari Ibnu Abbas pada ad-Daraquthni yang lafaznya: “Rasulullah, semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya, melarang bahwa perempuan yang hamil disetubuhi sampai ia melahirkan, atau perempuan yang tidak hamil sampai ia haid.”
Nabi – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Anak itu milik tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu.” [Muttafaq alaih dari hadisnya.]
Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Satu hisapan dan dua hisapan tidak mengharamkan.”
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – bersabda: “Perhatikanlah dengan saksama siapa saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya penyusuan itu hanyalah yang disebabkan oleh rasa lapar.” [Disepakati]
Sahlah binti Suhail datang dan berkata: 2Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Salim, maula Abu Hudzaifah, bersama kami di rumah kami, dan ia telah mencapai apa yang dicapai oleh kaum laki-laki.3
Beliau bersabda: 2Susuilah ia, niscaya engkau menjadi haram baginya.3
Aflah, saudara Abu al-Qu'ais, datang meminta izin untuk masuk menemuinya setelah hijab. Ia berkata: "Aku menolak untuk memberinya izin. Ketika Rasulullah semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya datang, aku mengabarkan kepadanya apa yang telah aku perbuat, lalu beliau memerintahkanku untuk memberinya izin masuk menemuiku."
Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya ia adalah pamanmu." [Disepakati].
Di antara yang diturunkan dalam Al-Qur7an adalah: 7Sepuluh kali persusuan yang diketahui menjadikan (pernikahan) haram.7 Kemudian hal itu dinasakh dengan 7lima kali yang diketahui.7 Kemudian Rasulullah 013 semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan 013 wafat sedangkan ayat tersebut termasuk yang dibaca dari Al-Qur7an. [Diriwayatkan oleh Muslim.]
Nabi (fa) ditawari untuk menikahi putri Hamzah.
Beliau bersabda: 2Sesungguhnya ia tidak halal bagiku; sesungguhnya ia adalah putri saudaraku sepersusuan, dan diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab. 9d [Muttafaq ealaih].
Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Tidak ada persusuan yang mengharamkan (pernikahan) kecuali yang membelah usus dan terjadi sebelum penyapihan.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi; ia dan Al-Hakim menilainya sahih (autentik)].
“Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun.” Diriwayatkan oleh Ad-Daraqutni dan Ibn ʿAdi secara marfuʿ dan secara mawquf, dan keduanya menguatkan riwayat yang mawquf.