Pernikahan
كتاب النكاح
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci di sisi Allah adalah talak.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah; al-Hakim menilainya sahih, sedangkan Abu Hatim menguatkan bahwa riwayat itu mursal.]
Perintahkan kepadanya untuk merujuknya kembali, kemudian menceraikannya ketika dia dalam keadaan suci atau hamil.
Ibnu Umar berkata: “Adapun engkau, jika engkau menceraikannya satu atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah – shallallahu 'alaihi wasallam – memerintahkanku untuk merujuknya kembali, kemudian menahannya hingga ia mengalami haid yang lain, kemudian menahannya hingga ia suci, kemudian menceraikannya sebelum menyentuhnya. Adapun engkau, engkau telah menceraikannya tiga kali, maka sungguh engkau telah mendurhakai Rabbmu dalam apa yang Dia perintahkan kepadamu tentang talak istrimu, dan ia telah terpisah darimu.”
Abdullah ibn Umar berkata: “Ia mengembalikannya kepadaku dan tidak menganggapnya sebagai sesuatu, dan ia berkata: ‘Apabila ia telah suci, hendaklah ia menceraikan atau mempertahankannya.’”
Pada masa Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan –, Abu Bakar, dan selama dua tahun dari kekhalifahan Umar, talak tiga dianggap sebagai satu talak.
Maka Umar ibn al-Khaththab berkata: “Sesungguhnya orang-orang telah tergesa-gesa dalam suatu perkara yang padanya mereka memiliki kelapangan untuk berhati-hati. Bagaimana jika kita memberlakukannya atas mereka?” Lalu ia memberlakukannya atas mereka.
Rasulullah 2 semoga Allah bershalawat dan memberi salam kepadanya 3 diberitahu tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya dengan tiga talak sekaligus. Maka beliau berdiri dalam keadaan marah kemudian bersabda: Apakah Kitab Allah Ta2ala dipermainkan, sedangkan aku berada di tengah-tengah kalian?
Hingga seorang laki-laki berdiri lalu berkata: Wahai Rasulullah! Tidakkah aku membunuhnya?
Abu Rukanah mencerai Ummu Rukanah. Maka Rasulullah 013 shallallahu 7alaihi wa sallam 013 bersabda kepadanya: 2Rujuklah kembali istrimu.2 Ia berkata: 2Sesungguhnya aku telah menceraikannya tiga kali.2 Beliau bersabda: 2Aku telah mengetahuinya, rujuklah ia kembali.2 [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].
Abu Rukana menceraikan istrinya tiga kali dalam satu majelis, lalu ia bersedih hati karenanya.
Maka Rasulullah – semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya – bersabda kepadanya: “Sesungguhnya itu adalah satu.”
Rukanah mencerai istrinya Suhaimah dengan talak yang putus, lalu ia berkata: “Demi Allah, aku tidak menghendakinya kecuali hanya satu (talak),” maka Nabi – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – mengembalikannya kepadanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan candanya pun dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” [Diriwayatkan oleh Al-Arba'ah kecuali An-Nasa'i, dan Al-Hakim menilainya sahih.]
"Tidak boleh bercanda dalam tiga perkara: talak, nikah, dan pembebasan budak. Barangsiapa mengucapkannya, maka ketiganya menjadi mengikat." [Sanadnya lemah.]
Nabi 2semoga selawat dan salam Allah atas beliau2 bersabda: 7Sesungguhnya Allah Ta2ala telah menggugurkan (membebaskan) dari umatku kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan apa yang dipaksakan atas mereka.8
[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim. Abu Hatim berkata: Hadis itu tidak terbukti (keshahihannya).]
“Jika seseorang mengharamkan istrinya, maka itu bukanlah apa-apa.” Ia berkata: “Sungguh, pada diri Rasulullah telah ada bagi kalian suri teladan yang baik.” (Al-Ahzab: 21)
Apabila seorang laki-laki mengharamkan istrinya atas dirinya, maka itu adalah sumpah yang wajib ia tebus dengan kafarat.
Ketika putri al-Jaun dibawa menghadap Rasulullah 2d semoga salawat dan salam Allah atas beliau 2d dan beliau mendekatinya,
ia berkata: 2eAku berlindung kepada Allah darimu.2f
Beliau bersabda: 2eSungguh engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung. Kembalilah kepada keluargamu.2f
[Diriwayatkan oleh al-Bukhari.]
Rasulullah, semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya, bersabda: “Tidak ada talak kecuali setelah nikah, dan tidak ada pembebasan budak kecuali setelah kepemilikan.”