Bulugh al-Maram

Pernikahan

كتاب النكاح

Book 8, Hadith 119
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci di sisi Allah adalah talak.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah; al-Hakim menilainya sahih, sedangkan Abu Hatim menguatkan bahwa riwayat itu mursal.]

Book 8, Hadith 121
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Perintahkan kepadanya untuk merujuknya kembali, kemudian menceraikannya ketika dia dalam keadaan suci atau hamil.

Book 8, Hadith 122
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hal itu dihitung terhadapnya sebagai satu talak.

Book 8, Hadith 123
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ibnu Umar berkata: “Adapun engkau, jika engkau menceraikannya satu atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah – shallallahu 'alaihi wasallam – memerintahkanku untuk merujuknya kembali, kemudian menahannya hingga ia mengalami haid yang lain, kemudian menahannya hingga ia suci, kemudian menceraikannya sebelum menyentuhnya. Adapun engkau, engkau telah menceraikannya tiga kali, maka sungguh engkau telah mendurhakai Rabbmu dalam apa yang Dia perintahkan kepadamu tentang talak istrimu, dan ia telah terpisah darimu.”

Book 8, Hadith 124
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abdullah ibn Umar berkata: “Ia mengembalikannya kepadaku dan tidak menganggapnya sebagai sesuatu, dan ia berkata: ‘Apabila ia telah suci, hendaklah ia menceraikan atau mempertahankannya.’”

Book 8, Hadith 125
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Pada masa Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan –, Abu Bakar, dan selama dua tahun dari kekhalifahan Umar, talak tiga dianggap sebagai satu talak.

Maka Umar ibn al-Khaththab berkata: “Sesungguhnya orang-orang telah tergesa-gesa dalam suatu perkara yang padanya mereka memiliki kelapangan untuk berhati-hati. Bagaimana jika kita memberlakukannya atas mereka?” Lalu ia memberlakukannya atas mereka.

Book 8, Hadith 126
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah 2 semoga Allah bershalawat dan memberi salam kepadanya 3 diberitahu tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya dengan tiga talak sekaligus. Maka beliau berdiri dalam keadaan marah kemudian bersabda: Apakah Kitab Allah Ta2ala dipermainkan, sedangkan aku berada di tengah-tengah kalian?

Hingga seorang laki-laki berdiri lalu berkata: Wahai Rasulullah! Tidakkah aku membunuhnya?

Book 8, Hadith 127
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Rukanah mencerai Ummu Rukanah. Maka Rasulullah 013 shallallahu 7alaihi wa sallam 013 bersabda kepadanya: 2Rujuklah kembali istrimu.2 Ia berkata: 2Sesungguhnya aku telah menceraikannya tiga kali.2 Beliau bersabda: 2Aku telah mengetahuinya, rujuklah ia kembali.2 [Diriwayatkan oleh Abu Dawud].

Book 8, Hadith 128
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Rukana menceraikan istrinya tiga kali dalam satu majelis, lalu ia bersedih hati karenanya.

Maka Rasulullah – semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya – bersabda kepadanya: “Sesungguhnya itu adalah satu.”

Book 8, Hadith 129
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rukanah mencerai istrinya Suhaimah dengan talak yang putus, lalu ia berkata: “Demi Allah, aku tidak menghendakinya kecuali hanya satu (talak),” maka Nabi – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – mengembalikannya kepadanya.

Book 8, Hadith 130
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan candanya pun dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” [Diriwayatkan oleh Al-Arba'ah kecuali An-Nasa'i, dan Al-Hakim menilainya sahih.]

Book 8, Hadith 131
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

"Talak, pembebasan budak, dan pernikahan."

Book 8, Hadith 132
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

"Tidak boleh bercanda dalam tiga perkara: talak, nikah, dan pembebasan budak. Barangsiapa mengucapkannya, maka ketiganya menjadi mengikat." [Sanadnya lemah.]

Book 8, Hadith 134
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi 2semoga selawat dan salam Allah atas beliau2 bersabda: 7Sesungguhnya Allah Ta2ala telah menggugurkan (membebaskan) dari umatku kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan apa yang dipaksakan atas mereka.8

[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim. Abu Hatim berkata: Hadis itu tidak terbukti (keshahihannya).]

Book 8, Hadith 135
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

“Jika seseorang mengharamkan istrinya, maka itu bukanlah apa-apa.” Ia berkata: “Sungguh, pada diri Rasulullah telah ada bagi kalian suri teladan yang baik.” (Al-Ahzab: 21)

Book 8, Hadith 136
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Apabila seorang laki-laki mengharamkan istrinya atas dirinya, maka itu adalah sumpah yang wajib ia tebus dengan kafarat.

Book 8, Hadith 137
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ketika putri al-Jaun dibawa menghadap Rasulullah 2d semoga salawat dan salam Allah atas beliau 2d dan beliau mendekatinya,

ia berkata: 2eAku berlindung kepada Allah darimu.2f

Beliau bersabda: 2eSungguh engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung. Kembalilah kepada keluargamu.2f

[Diriwayatkan oleh al-Bukhari.]

Book 8, Hadith 138
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah, semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya, bersabda: “Tidak ada talak kecuali setelah nikah, dan tidak ada pembebasan budak kecuali setelah kepemilikan.”