Pernikahan
كتاب النكاح
Rasulullah – semoga Allah bershalawat dan memberi salam kepadanya – bersabda: “Tidak ada penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”
Ia menikahi Ummu Yahya binti Abu Ihab, lalu datang seorang wanita.
Wanita itu berkata: “Aku telah menyusui kalian berdua.” Lalu ia bertanya kepada Nabi – semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya – maka beliau bersabda: “Bagaimana, padahal telah dikatakan?”
Maka ʿUqbah berpisah darinya, dan wanita itu menikah dengan suami selainnya.
Rasulullah semoga selawat dan salam Allah atas beliau melarang menjadikan perempuan-perempuan yang dungu sebagai ibu susu. Abu Dawud meriwayatkannya, dan hadis itu mursal, dan Ziyad tidak memiliki status sahabat.
Hind binti ʿUtbah – istri Abu Sufyan – datang menemui Rasulullah – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – lalu berkata: "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir, ia tidak memberiku nafkah yang mencukupiku dan mencukupi anak-anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa dalam hal itu?"
Beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya secara ma'ruf (dengan cara yang patut) apa yang mencukupimu dan mencukupi anak-anakmu." [Disepakati keshahihannya].
Kami tiba di Madinah, ternyata Rasulullah – semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya – sedang berdiri berkhutbah dan bersabda: “Tangan orang yang memberi adalah yang di atas, dan mulailah dengan orang-orang yang kamu tanggung: ibumu dan ayahmu, saudara perempuanmu dan saudara laki-lakimu, kemudian yang terdekat denganmu, yang terdekat.”
Nabi —semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya— dalam hadis panjang tentang haji, ketika menyebut tentang para wanita, beliau bersabda: “Mereka berhak atas kalian untuk mendapatkan rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” [Diriwayatkan oleh Muslim.]
Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menelantarkan orang yang wajib ia nafkahi.” [Diriwayatkan oleh An-Nasa'i].
Mengenai wanita hamil yang ditinggal wafat oleh suaminya: “Ia tidak berhak atas nafkah.” Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, dan para perawinya tepercaya, tetapi ia berkata: Yang mahfuz adalah kemauqufannya.
Telah ditetapkan peniadaan nafkah dalam hadis Fatimah binti Qais sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Diriwayatkan oleh Muslim.
Rasulullah —semoga shalawat dan salam Allah atas beliau— bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, dan hendaklah salah seorang dari kalian memulai dengan orang yang menjadi tanggungannya. Seorang istri berkata: ‘Berilah aku makan atau ceraikanlah aku.’”
Ia menulis kepada para panglima pasukan mengenai laki-laki yang pergi meninggalkan istri-istri mereka: agar mereka diharuskan untuk memberi nafkah atau menjatuhkan talak, dan jika mereka menjatuhkan talak, mereka harus mengirimkan nafkah yang telah mereka tahan.
Seorang laki-laki datang kepada Nabi —semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepadanya— dan berkata: “Wahai Rasulullah! Aku memiliki satu dinar?”
Beliau bersabda: “Nafkahkanlah untuk dirimu sendiri.”
Ia berkata: “Aku memiliki satu lagi?”
Beliau bersabda: “Nafkahkanlah untuk anakmu.”
Ia berkata: “Aku memiliki satu lagi?”
Beliau bersabda: “Nafkahkanlah untuk keluargamu.”
Ia berkata: “Aku memiliki satu lagi?”
Beliau bersabda: “Nafkahkanlah untuk pembantumu.”
Ia berkata: “Aku memiliki satu lagi?”
Beliau bersabda: “Engkau lebih tahu.”
Ash-Shafi’i meriwayatkannya dan lafalnya adalah darinya, dan Abu Dawud, dan An-Nasa’i dan Al-Hakim meriwayatkannya dengan mendahulukan istri atas anak.
Aku berkata: “Wahai Rasulullah! Kepada siapakah aku harus berbuat baik?”
Beliau bersabda: “Ibumu.”
Aku berkata: “Kemudian kepada siapa?”
Beliau bersabda: “Ibumu.”
Aku berkata: “Kemudian kepada siapa?”
Beliau bersabda: “Ibumu.”
Aku berkata: “Kemudian kepada siapa?”
Beliau bersabda: “Ayahmu, kemudian yang paling dekat lalu yang paling dekat.”
Seorang wanita berkata: 1Wahai Rasulullah! Anakku ini 13 perutku dahulu menjadi wadah baginya, payudaraku menjadi sumber minuman baginya, dan pangkuanku menjadi tempat berlindung baginya 13, sedangkan ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.1
Maka Rasulullah 13 semoga Allah bershalawat kepadanya dan memberinya salam 13 bersabda kepadanya: 1Engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah (lagi).1 [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud; al-Hakim menilainya sahih (otentik).]
Seorang wanita berkata: “Wahai Rasulullah! Suamiku ingin membawa pergi anak laki-lakiku, padahal anakku telah memberiku manfaat dan memberiku minum dari sumur Abu ʿInaba.”
Kemudian suaminya datang, lalu Nabi – semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya – bersabda: “Wahai anak muda! Ini ayahmu dan ini ibumu, maka peganglah tangan siapa di antara keduanya yang engkau kehendaki.”
Lalu ia memegang tangan ibunya, dan ibunya pun pergi bersamanya.
[Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arba‘ah; at-Tirmidzi menilainya sahih.]
Ia masuk Islam, sedangkan istrinya enggan masuk Islam. Nabi 2 semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya 2 mendudukkan sang ibu di satu sisi dan sang ayah di sisi lain, serta mendudukkan anak laki-laki itu di antara keduanya. Anak itu condong kepada ibunya.
Lalu Nabi bersabda: 2Ya Allah, berilah dia petunjuk.2
Kemudian anak itu condong kepada ayahnya, lalu ayahnya mengambilnya.