Pernikahan
كتاب النكاح
Rasulullah – semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya – bersabda: “Orang-orang Arab, sebagian mereka setara dengan sebagian yang lain, dan para mawali, sebagian mereka setara dengan sebagian yang lain, kecuali tukang tenun atau tukang bekam.”
Nabi (ﷺ) bersabda kepadanya: “Menikahlah dengan Usama.” [Diriwayatkan oleh Muslim.]
Nabi – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Wahai Bani Bayadah, nikahkanlah Abu Hind dan menikahlah darinya.” Dan ia adalah seorang tukang bekam.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Hakim dengan sanad yang baik.
Barirah diberi pilihan mengenai suaminya ketika ia dimerdekakan. [Disepakati; dalam hadis yang panjang.]
Aku berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah masuk Islam sedangkan aku beristrikan dua orang perempuan yang bersaudara.”
Maka Rasulullah — semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya — bersabda: “Ceraikanlah salah satu dari keduanya yang engkau kehendaki.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arba’ah kecuali an-Nasa’i; Ibnu Hibban, ad-Daraqutni dan al-Baihaqi menilainya sahih, sedangkan al-Bukhari mencacatnya.
Ghailan bin Salamah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri, lalu mereka masuk Islam bersamanya. Maka Nabi 2 semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya 3 memerintahkannya untuk memilih empat orang di antara mereka. [Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi; Ibnu Hibban dan Al-Hakim menilainya sahih, tetapi Al-Bukhari, Abu Zur'ah dan Abu Hatim menilainya cacat].
Nabi – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – mengembalikan putrinya Zainab kepada Abu al-As bin ar-Rabi, setelah enam tahun, dengan pernikahan yang pertama, dan beliau tidak mengadakan pernikahan baru. Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arbaah kecuali an-Nasai; Ahmad dan al-Hakim menilainya sahih.
Nabi, semoga salawat dan salam Allah atas beliau, mengembalikan putrinya Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad nikah yang baru.
At-Tirmidzi berkata: Hadis Ibnu Abbas lebih baik dari segi sanad, sedangkan amalan berpedoman pada hadis Amr bin Syuaib.
Seorang wanita masuk Islam lalu menikah. Kemudian suaminya datang lalu berkata:
7Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia mengetahui keislamanku.8
Maka Rasulullah 7semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan7 mengambilnya dari suaminya yang lain dan mengembalikannya kepada suaminya yang pertama.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah; Ibnu Hibban dan Al-Hakim menilainya sahih.
Umar bin Al-Khaththab – semoga Allah meridhainya – berkata: “Apabila seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, lalu ia menggaulinya, kemudian ia mendapati perempuan itu berpenyakit baras, atau gila, atau berpenyakit kusta, maka perempuan itu berhak atas mahar karena ia telah menyentuhnya, dan (mahar itu) menjadi tanggungan orang yang telah menipunya tentang perempuan itu.”
Diriwayatkan oleh Sa‘id bin Mansur, Malik dan Ibnu Abi Syaibah, dan para perawinya tepercaya.
Dan jika padanya terdapat qarn, maka suaminya memiliki pilihan; dan jika ia telah menyentuhnya, maka baginya mahar atas apa yang telah ia halalkan dari kemaluannya.
Rasulullah 2 semoga salawat dan salam Allah atas beliau 2 bersabda: 1Terkutuklah orang yang mendatangi seorang wanita pada duburnya.7
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i dan lafaznya milik An-Nasa'i, para perawinya tepercaya, tetapi dinilai cacat karena irsal.
Rasulullah –semoga salawat dan salam Allah atas beliau– bersabda: “Allah tidak akan melihat kepada seorang laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau perempuan pada duburnya.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidhi, An-Nasa'i dan Ibnu Hibban, tetapi dinilai cacat karena mauquf (terhenti sebagai perkataan seorang Sahabat)].
Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya. Dan berbuat baiklah kepada para wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya, ia tetap bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita. [Muttafaq alaih; lafaznya dari al-Bukhari].