Pernikahan
كتاب النكاح
Nabi – semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya – bersabda: “Wanita yang pernah menikah lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan gadis perawan dimintai izin, dan izinnya adalah diamnya.” [Diriwayatkan oleh Muslim].
Dalam satu lafaz: “Seorang wali tidak memiliki wewenang atas seorang janda, dan anak perempuan yatim harus dimintai persetujuan.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i; Ibnu Hibban menilainya sahih (otentik)].
Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Seorang perempuan tidak boleh menikahkan (perempuan) lain, dan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ad-Daraqutni, dan para perawinya terpercaya.]
Rasulullah — semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya — melarang shighar; dan shighar adalah seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan syarat bahwa orang lain menikahkannya dengan putrinya, sedangkan tidak ada mahar di antara keduanya. [Disepakati keshahihannya.]
Dan keduanya sepakat melalui jalur lain bahwa penafsiran tentang shighar berasal dari perkataan Nafi.
Seorang gadis perawan datang kepada Nabi – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – lalu ia menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahkannya sedangkan ia dalam keadaan tidak menyukainya, maka Nabi – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – memberinya pilihan.
Nabi (ﷺ) bersabda: "Wanita mana pun yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka ia menjadi milik (istri) yang pertama di antara keduanya." [Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arba'ah; at-Tirmidzi menilainya hasan (baik)].
Nabi 013 semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya 013 bersabda: E2Tidak boleh digabungkan antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayah, dan tidak pula antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ibu. E2 Disepakati (oleh al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah (28) bersabda: 2Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.2 [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan dalam riwayat lain darinya: 2Dan tidak boleh meminang.2
Nabi — semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya — menikahi Maimunah ketika beliau dalam keadaan ihram. [Disepakati.]
Nabi – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – menikahinya ketika beliau tidak sedang ihram.
Rasulullah 2 semoga salawat dan salam Allah atas beliau 2 bersabda: 2Sesungguhnya syarat-syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan.2 [Disepakati].
Rasulullah 2 semoga salawat dan salam Allah atas beliau 2 melarang mut9ah (kawin sementara) pada tahun Khaibar. [Muttafaq 9alaih].
Rasulullah 2 semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya 3 melaknat orang yang menghalalkan seorang wanita untuk suami pertamanya dan orang yang dihalalkan untuknya. [Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi; yang terakhir menyatakannya sahih (autentik)].
Dalam bab ini terdapat pula riwayat dari Ali yang diriwayatkan oleh Empat kecuali an-Nasa'i.
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Pezina yang telah dicambuk tidak menikah kecuali dengan yang semisalnya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, dan para perawinya tepercaya.]
Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan tiga talak, lalu seorang laki-laki menikahinya kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Kemudian suaminya ingin menikahinya kembali, lalu Rasulullah 28 semoga selawat dan salam Allah atas beliau 29 ditanya tentang hal itu, maka beliau bersabda: 0CTidak, sampai yang terakhir merasakan manisnya sebagaimana yang dirasakan oleh yang pertama.0D [Muttafaq alaih; redaksinya milik Muslim].