Bulugh al-Maram

Pernikahan

كتاب النكاح

Book 8, Hadith 19
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi – semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya – bersabda: “Wanita yang pernah menikah lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan gadis perawan dimintai izin, dan izinnya adalah diamnya.” [Diriwayatkan oleh Muslim].

Book 8, Hadith 20
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dalam satu lafaz: “Seorang wali tidak memiliki wewenang atas seorang janda, dan anak perempuan yatim harus dimintai persetujuan.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i; Ibnu Hibban menilainya sahih (otentik)].

Book 8, Hadith 21
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Seorang perempuan tidak boleh menikahkan (perempuan) lain, dan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ad-Daraqutni, dan para perawinya terpercaya.]

Book 8, Hadith 22
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah — semoga selawat dan salam Allah tercurah kepadanya — melarang shighar; dan shighar adalah seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan syarat bahwa orang lain menikahkannya dengan putrinya, sedangkan tidak ada mahar di antara keduanya. [Disepakati keshahihannya.]

Book 8, Hadith 23
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dan keduanya sepakat melalui jalur lain bahwa penafsiran tentang shighar berasal dari perkataan Nafi.

Book 8, Hadith 24
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang gadis perawan datang kepada Nabi – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – lalu ia menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahkannya sedangkan ia dalam keadaan tidak menyukainya, maka Nabi – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – memberinya pilihan.

Book 8, Hadith 25
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi (ﷺ) bersabda: "Wanita mana pun yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka ia menjadi milik (istri) yang pertama di antara keduanya." [Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arba'ah; at-Tirmidzi menilainya hasan (baik)].

Book 8, Hadith 27
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi 013 semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya 013 bersabda: E2Tidak boleh digabungkan antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayah, dan tidak pula antara seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ibu.E2 Disepakati (oleh al-Bukhari dan Muslim).

Book 8, Hadith 28
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (28) bersabda: 2Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.2 [Diriwayatkan oleh Muslim]. Dan dalam riwayat lain darinya: 2Dan tidak boleh meminang.2

Book 8, Hadith 29
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ibn Hibban menambahkan: “dan tidak boleh dilamar di atasnya.”

Book 8, Hadith 30
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi — semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya — menikahi Maimunah ketika beliau dalam keadaan ihram. [Disepakati.]

Book 8, Hadith 31
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – menikahinya ketika beliau tidak sedang ihram.

Book 8, Hadith 32
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah 2 semoga salawat dan salam Allah atas beliau 2 bersabda: 2Sesungguhnya syarat-syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan.2 [Disepakati].

Book 8, Hadith 34
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah 2 semoga salawat dan salam Allah atas beliau 2 melarang mut9ah (kawin sementara) pada tahun Khaibar. [Muttafaq 9alaih].

Book 8, Hadith 35
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah 2 semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya 3 melaknat orang yang menghalalkan seorang wanita untuk suami pertamanya dan orang yang dihalalkan untuknya. [Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi; yang terakhir menyatakannya sahih (autentik)].

Book 8, Hadith 36
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Dalam bab ini terdapat pula riwayat dari Ali yang diriwayatkan oleh Empat kecuali an-Nasa'i.

Book 8, Hadith 37
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: “Pezina yang telah dicambuk tidak menikah kecuali dengan yang semisalnya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, dan para perawinya tepercaya.]

Book 8, Hadith 38
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan tiga talak, lalu seorang laki-laki menikahinya kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Kemudian suaminya ingin menikahinya kembali, lalu Rasulullah 28 semoga selawat dan salam Allah atas beliau 29 ditanya tentang hal itu, maka beliau bersabda: 0CTidak, sampai yang terakhir merasakan manisnya sebagaimana yang dirasakan oleh yang pertama.0D [Muttafaq alaih; redaksinya milik Muslim].