Bulugh al-Maram
Book 8, Hadith 78
Ia ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan tanpa menetapkan maskawin untuknya dan belum mencampurinya hingga ia meninggal. Maka Ibnu Mas'ud berkata: Baginya maskawin seperti maskawin perempuan-perempuan yang semisal dengannya, tanpa dikurangi dan tanpa dilebihkan, ia wajib menjalani masa iddah, dan baginya hak waris.
Maka Ma'qil bin Sinan al-Asyja'i berdiri lalu berkata: Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – telah memutuskan tentang Barwa' binti Wasyiq – seorang perempuan dari kalangan kami – seperti apa yang engkau putuskan. Maka Ibnu Mas'ud pun bergembira karenanya.
Nabi – semoga salawat dan salam Allah atas beliau – bersabda: "Barangsiapa memberikan dalam maskawin seorang perempuan tepung sawik atau kurma, maka sungguh ia telah menghalalkannya."