"Jika salah satu dari kami tidak membutuhkan tanahnya, dia akan memberikannya (kepada orang lain untuk ditanami) sebagai imbalan sepertiga, atau setengah dari hasil panen, dan dia akan menetapkan (bahwa mereka harus menerima) hasil yang tumbuh di tepi tiga sungai, dan biji-bijian yang tersisa di telinga setelah pengirikan, dan hasil bumi yang diairi oleh sungai. Hidup pada waktu itu sulit, dan dia akan mengerjakan (tanah) dengan besi dan apa pun yang Allah (SWT) kehendaki, dan dia akan mendapat manfaat darinya. Kemudian Rafi bin Khadij datang kepada kami dan berkata: 'Rasulullah (ﷺ) melarang kamu melakukan sesuatu yang mungkin tampak bermanfaat bagimu, tetapi ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya lebih bermanfaat bagimu. Rasulullah (ﷺ) melarang haq untukmu, dan dia berkata: "Barangsiapa tidak membutuhkan tanahnya, biarlah dia memberikannya kepada saudaranya (untuk ditanami) atau biarlah dia meninggalkannya (tidak digarap)."