Sunan Ibn Majah

Bab-bab tentang Gadai

كتاب الرهون

Bab 1

الرَّهْنِ

Sunan Ibn Majah 2436
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Bakar bin Abu Syaibah menuturkan kepada kami: Hafsh bin Ghiyats menuturkan kepada kami, dari al-A'masy, dari Ibrahim: al-Aswad menuturkan kepadaku, dari Aisyah, bahwa Nabi —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran bertempo dan menggadaikan baju besinya kepadanya.

Sunan Ibn Majah 2437
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nashr bin Ali al-Jahdhami menuturkan kepada kami: ayahku menuturkan kepadaku: Hisyam menuturkan kepada kami, dari Qatadah, dari Anas, ia berkata: Sungguh, Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum jelai untuk keluarganya.

Sunan Ibn Majah 2438
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Bakar bin Abu Syaibah menuturkan kepada kami: Waki menuturkan kepada kami, dari Abdul Hamid bin Bahram, dari Syahr bin Hausyab, dari Asma binti Yazid, bahwa Nabi —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— wafat sementara baju besinya tergadai kepada seorang Yahudi untuk mendapatkan makanan.

Sunan Ibn Majah 2439
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abdullah bin Muawiyah al-Jumahi menuturkan kepada kami: Tsabit bin Yazid menuturkan kepada kami: Hilal bin Khabbab menuturkan kepada kami, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— wafat sementara baju besinya tergadai kepada seorang Yahudi untuk tiga puluh sha gandum jelai.

Bab 2

الرَّهْنُ مَرْكُوبٌ وَمَحْلُوبٌ

Sunan Ibn Majah 2440
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Bakar bin Abu Syaibah menuturkan kepada kami: Waki menuturkan kepada kami, dari Zakariyya, dari asy-Sya'bi, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Hewan tunggangan boleh dinaiki ketika digadaikan, dan susu hewan perah boleh diminum ketika digadaikan; orang yang menaiki dan meminumnya wajib menanggung biaya pemeliharaannya.”

Bab 3

لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ

Sunan Ibn Majah 2441
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muhammad bin Humaid menuturkan kepada kami: Ibrahim bin al-Mukhtar menuturkan kepada kami, dari Ishaq bin Rasyid, dari az-Zuhri, dari Sa'id bin al-Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Barang gadai tidak menjadi hak milik tetap penerima gadai.”

Bab 4

أَجْرِ الأُجَرَاءِ

Sunan Ibn Majah 2442
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Suwaid bin Sa'id menuturkan kepada kami: Yahya bin Sulaim menuturkan kepada kami, dari Ismail bin Umayyah, dari Sa'id bin Abu Sa'id al-Maqburi, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Ada tiga orang yang Aku menjadi lawan mereka pada Hari Kiamat; dan siapa yang Aku lawan, pasti Aku kalahkan pada Hari Kiamat: seseorang yang berjanji atas nama-Ku kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja, memperoleh seluruh pekerjaannya, tetapi tidak membayar upahnya.”

Sunan Ibn Majah 2443
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Al-Abbas bin al-Walid ad-Dimasyqi menuturkan kepada kami: Wahb bin Sa'id bin Athiyyah as-Sulami menuturkan kepada kami: Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menuturkan kepada kami, dari ayahnya, dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”

Bab 5

إِجَارَةِ الأَجِيرِ عَلَى طَعَامِ بَطْنِهِ

Sunan Ibn Majah 2444
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muhammad bin al-Mushaffa al-Himshi menuturkan kepada kami: Baqiyyah bin al-Walid menuturkan kepada kami, dari Maslamah bin Ali, dari Sa'id bin Abu Ayyub, dari al-Harits bin Yazid, dari Ali bin Rabah, ia berkata: Aku mendengar Utbah bin an-Nudhar berkata: Kami berada bersama Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— ketika beliau membaca “Tha-Sin-Mim”. Ketika sampai pada kisah Musa, beliau bersabda, “Musa —semoga kedamaian tercurah kepadanya— menyewakan dirinya selama delapan tahun, atau sepuluh tahun, demi menjaga kehormatannya dan memperoleh makanan untuk perutnya.”

Sunan Ibn Majah 2445
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Umar Hafsh bin Amr menuturkan kepada kami: Abdurrahman bin Mahdi menuturkan kepada kami: Salim bin Hayyan menuturkan kepada kami: Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata, “Aku tumbuh sebagai anak yatim, berhijrah dalam keadaan miskin, dan bekerja untuk putri Ghazwan dengan imbalan makanan dan giliran menunggang. Aku mengumpulkan kayu bakar untuk mereka ketika mereka singgah dan melantunkan nyanyian untuk menggiring tunggangan mereka ketika mereka berkendara. Segala puji bagi Allah yang menjadikan agama sebagai penopang dan menjadikan Abu Hurairah seorang imam.”

Bab 6

الرَّجُلِ يَسْتَقِي كُلَّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ وَيَشْتَرِطُ جَلْدَةً

Sunan Ibn Majah 2446
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muhammad bin Abdul A'la ash-Shan'ani menuturkan kepada kami: al-Mu'tamir bin Sulaiman menuturkan kepada kami, dari ayahnya, dari Hanasy, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi Allah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— mengalami kesulitan. Kabar itu sampai kepada Ali, maka ia keluar mencari pekerjaan agar memperoleh sesuatu untuk menolong Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya—. Ia mendatangi kebun milik seorang Yahudi dan menimba tujuh belas ember air untuknya, dengan upah satu kurma bagi setiap ember. Orang Yahudi itu membiarkannya memilih dari kurmanya; Ali mengambil tujuh belas kurma ajwah lalu membawanya kepada Nabi Allah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya—.

Sunan Ibn Majah 2447
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muhammad bin Basysyar menuturkan kepada kami: Abdurrahman menuturkan kepada kami: Sufyan menuturkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Abu Hayyah, dari Ali, ia berkata, “Aku menimba satu ember air dengan upah satu kurma, dan aku mensyaratkan agar kurma itu keras dan bermutu baik.”

Sunan Ibn Majah 2448
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ali bin al-Mundzir menuturkan kepada kami: Muhammad bin Fudhail menuturkan kepada kami: Abdullah bin Sa'id menuturkan kepada kami, dari kakeknya, dari Abu Hurairah, ia berkata: Seorang laki-laki dari kaum Anshar datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa kulihat warna wajahmu berubah?” Beliau menjawab, “Karena lapar.” Orang Anshar itu pergi ke tempat tinggalnya, tetapi tidak menemukan apa pun. Ia keluar mencari sesuatu dan mendapati seorang Yahudi sedang mengairi pohon-pohon kurma. Orang Anshar itu bertanya, “Bolehkah aku mengairi pohon kurmamu?” Ia menjawab, “Ya.” Ia berkata, “Satu kurma untuk setiap ember.” Orang Anshar itu mensyaratkan agar tidak mengambil kurma yang rusak, kering, atau bermutu rendah, melainkan hanya yang keras dan baik. Ia pun menimba hingga memperoleh sekitar dua sha, lalu membawanya kepada Nabi —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya—.

Bab 7

الْمُزَارَعَةِ بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ

Sunan Ibn Majah 2449
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hannad bin as-Sari menuturkan kepada kami: Abu al-Ahwash menuturkan kepada kami, dari Thariq bin Abdurrahman, dari Sa'id bin al-Musayyab, dari Rafi bin Khadij, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— melarang muhaqalah dan muzabanah. Beliau bersabda, “Hanya tiga orang yang menggarap tanah: seseorang yang memiliki tanah lalu menggarapnya; seseorang yang diberi tanah lalu menggarap tanah yang diberikan kepadanya; dan seseorang yang menyewa tanah dengan emas atau perak.”

Sunan Ibn Majah 2450
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Hisyam bin Ammar dan Muhammad bin ash-Shabbah menuturkan kepada kami; keduanya berkata: Sufyan bin Uyainah menuturkan kepada kami, dari Amr bin Dinar, ia berkata: Aku mendengar Ibnu Umar berkata, “Kami dahulu melakukan mukhabarah dan tidak melihat adanya masalah dalam hal itu, hingga kami mendengar Rafi bin Khadij berkata, ‘Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— melarangnya.’ Maka kami meninggalkannya karena perkataannya.”

Sunan Ibn Majah 2451
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abdurrahman bin Ibrahim ad-Dimasyqi menuturkan kepada kami: al-Walid bin Muslim menuturkan kepada kami: al-Auza'i menuturkan kepada kami: Atha menuturkan kepadaku, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata: Beberapa orang di antara kami memiliki tanah berlebih yang mereka sewakan dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasilnya. Nabi —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Siapa yang memiliki tanah berlebih, hendaklah ia menggarapnya atau menyerahkannya kepada saudaranya untuk digarap; jika ia enggan, hendaklah ia menahan tanahnya.”

Sunan Ibn Majah 2452
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ibrahim bin Sa'id al-Jauhari menuturkan kepada kami: Abu Taubah ar-Rabi bin Nafi menuturkan kepada kami: Muawiyah bin Sallam menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia menggarapnya atau memberikannya kepada saudaranya; jika ia enggan, hendaklah ia menahan tanahnya.”

Bab 8

كِرَاءِ الأَرْضِ

Sunan Ibn Majah 2453
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Kuraib menuturkan kepada kami: Abdah bin Sulaiman, Abu Usamah, dan Muhammad bin Ubaid menuturkan kepada kami, dari Ubaidullah —atau ia berkata: Abdullah bin Umar—, dari Nafi, dari Ibnu Umar, bahwa ia biasa menyewakan tanah pertanian miliknya. Seseorang datang dan memberitahukan kepadanya dari Rafi bin Khadij bahwa Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— melarang penyewaan tanah pertanian. Ibnu Umar pergi, dan aku pergi bersamanya, hingga ia menemui Rafi di al-Balath. Ia menanyakan hal itu kepadanya, lalu Rafi memberitahukan bahwa Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— melarang penyewaan tanah pertanian. Setelah itu Abdullah berhenti menyewakannya.

Sunan Ibn Majah 2454
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Amr bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar al-Himshi menuturkan kepada kami: Dhamrah bin Rabi'ah menuturkan kepada kami, dari Ibnu Syaudzab, dari Mathar, dari Atha, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— berkhutbah kepada kami dan bersabda, “Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia menggarapnya atau menyuruh orang lain menggarapnya, dan jangan menyewakannya.”