Bab-bab tentang Gadai

كتاب الرهون

Bab : Irigasi Dari Sungai Dan Berapa Banyak Air yang Dapat Disimpan

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Zubair bahwa

seorang pria dari kalangan Ansar berselisih dengan Zubair di hadapan Rasulullah (ﷺ) mengenai sungai-sungai Harrah yang dengannya dia mengairi pohon-pohon kurmanya. Ansari berkata: "Biarkan airnya mengalir," tetapi dia menolak. Maka mereka merujuk perselisihan mereka kepada Rasulullah (ﷺ). Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Irigasi (pohon-pohonmu) wahai Zubair, lalu biarlah airnya mengalir ke sesamamu." Ansari menjadi marah dan berkata: "Wahai Rasulullah (ﷺ), apakah karena dia adalah sepupu Anda (putra bibi dari pihak ayah)?" Ekspresi Rasulullah (ﷺ) berubah, kemudian dia berkata: "Wahai Zubair, irigasi (pohon-pohonmu) lalu tahan airnya sampai mencapai dinding." Zubair berkata: "Saya pikir ayat ini diturunkan tentang hal itu: "Tetapi tidak, demi Tuhanmu, mereka membuat engkau (wahai Muhammad) menghakimi dalam semua perselisihan di antara mereka, dan tidak menemukan perlawanan terhadap keputusanmu, dan menerima (mereka) dengan ketundukan penuh." (Sahih) [1] An-Nisa 4.65

Bab : Kawasan Pohon

Diriwayatkan dari 'Ubadah bin Samit bahwa

Rasulullah (ﷺ) memerintah tentang satu, dua atau tiga pohon kurma milik seorang manusia di antara pohon-pohon palem lainnya - ketika mereka berbeda mengenai hak atas tanah di sekitarnya. Dia memutuskan bahwa tanah di sekitar masing-masing pohon itu, sejauh daunnya menjangkau, diukur dari dasar pohon, adalah milik pemilik pohon.

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah berfirman

"Tanah di sekitar pohon kurma, sejauh cabang-cabangnya terjangkau, adalah milik pemilik pohon."

Bab : Menyewakan Tanah

Diriwayatkan bahwa Jabir bin 'Abdullah bersabda

"Rasulullah (ﷺ) berbicara kepada kami dan berkata: 'Siapa pun yang memiliki tanah, biarlah dia menggarapnya atau mengizinkan orang lain untuk menggarapnya, dan jangan menyewakannya.' ”

Bab : Konsesi Memungkinkan Penyewaan Tanah Tandus Untuk Emas Dan Perak

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jika salah satu dari kalian meminjamkan tanahnya kepada saudaranya, itu akan lebih baik baginya daripada mengambil sewa ini dan itu untuk itu."

Bab : Jenis Kultivasi Yang Tidak Disukai

Rafi'bin Khadi'j menceritakan bahwa paman dari pihak ayahnya Zuhair mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) melarang kami melakukan sesuatu yang nyaman bagi kami." Saya berkata: "Apa yang dikatakan Rasulullah (ﷺ) adalah benar." Dia mengatakan bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata: "Apa yang kamu lakukan dengan pertanianmu?" Kami berkata, "Kami menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat dari hasil mereka, dan sejumlah gandum dan jelai." Dia berkata: "Jangan lakukan itu; Kembangkan mereka atau biarkan orang lain mengolahnya."

Diriwayatkan dari Usaid bin Zuhair, keponakan dari pihak ayah Rafi' bin Khdij, bahwa Rafi' bin Khadij berkata

"Jika salah satu dari kami tidak membutuhkan tanahnya, dia akan memberikannya (kepada orang lain untuk ditanami) sebagai imbalan sepertiga, atau setengah dari hasil panen, dan dia akan menetapkan (bahwa mereka harus menerima) hasil yang tumbuh di tepi tiga sungai, dan biji-bijian yang tersisa di telinga setelah pengirikan, dan hasil bumi yang diairi oleh sungai. Hidup pada waktu itu sulit, dan dia akan mengerjakan (tanah) dengan besi dan apa pun yang Allah (SWT) kehendaki, dan dia akan mendapat manfaat darinya. Kemudian Rafi bin Khadij datang kepada kami dan berkata: 'Rasulullah (ﷺ) melarang kamu melakukan sesuatu yang mungkin tampak bermanfaat bagimu, tetapi ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya lebih bermanfaat bagimu. Rasulullah (ﷺ) melarang haq untukmu, dan dia berkata: "Barangsiapa tidak membutuhkan tanahnya, biarlah dia memberikannya kepada saudaranya (untuk ditanami) atau biarlah dia meninggalkannya (tidak digarap)."

Zaid bin Thabit mengatakan

"Semoga Allah (SWT) mengampuni Rafi' bin Khadij. Demi Allah (SWT)! Saya memiliki lebih banyak pengetahuan tentang Ahadith daripada dia. Dua orang yang telah bertengkar datang kepada Nabi (ﷺ) dan dia berkata: 'Jika ini situasimu, jangan menyewa pertanian,' dan apa yang didengar Rafi' bin khadij adalah 'Jangan menyewa pertanian.' ”

Bab : Berurusan dengan Orang Yang Memiliki Pohon Kurma Dan Tanaman Merambat Anggur

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa

Rasulullah (ﷺ) menandatangani kontrak dengan orang-orang Khaibar untuk setengah dari hasil buah atau tanaman yang dihasilkan.

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik mengatakan

"Ketika Rasulullah (ﷺ) memberikan Khaibar kepada rakyatnya sebagai imbalan pohon palem dan tanahnya.

Bab : Larangan Menjual Air

Diriwayatkan bahwa Jabir mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) melarang penjualan kelebihan air."

Bab : Irigasi Dari Sungai Dan Berapa Banyak Air yang Dapat Disimpan

Diriwayatkan bahwa Tha'labah bin Abu Malik berkata

"Rasulullah (ﷺ) memutuskan tentang aliran Mahzur bahwa tanah yang lebih tinggi diutamakan daripada yang lebih rendah, sehingga tanah yang lebih tinggi harus diairi sampai air mencapai pergelangan kaki, kemudian dilepaskan kepada mereka yang lebih rendah.

Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa

Rasulullah (ﷺ) memerintahkan tentang aliran Mahzur bahwa air harus ditahan sampai mencapai pergelangan kaki, kemudian dilepaskan.

Diriwayatkan dari 'Ubadah bin Samit bahwa

Rasulullah (ﷺ) memerintahkan tentang irigasi pohon palem dari sungai, bahwa tanah yang lebih tinggi harus diairi sebelum yang lebih rendah, dan bahwa air harus dibiarkan sampai ke pergelangan kaki, kemudian dilepaskan untuk mengalir ke tanah yang paling rendah, dan seterusnya, sampai semua ladang disiram atau sampai air habis.

Bab : Distribusi Air

Diriwayatkan dari Kathir bin 'Abdullah bin 'Amr bin 'Awf Al-Muzani, dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata

"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Mulailah dengan kuda-kuda pada hari kamu membawa (hewan-hewan untuk diminum).' ”

Bab : Tanah di Sekitar Sumur (Yang Hanya Milik Pemilik Sumur)

Diriwayatkan dari Abu Sa'ed Al-Khudri bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tanah di sekitar sumur (yang dianggap sebagai bagian darinya) adalah panjang tali sumur (ke segala arah)."

Bab : Orang yang Menjual Properti Dan Tidak Menggunakan Uang Untuk Hal Serupa

Diriwayatkan dari Hudhaifah bin Yaman bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Barangsiapa menjual rumah dan tidak menggunakan uang itu untuk sesuatu yang serupa, tidak akan diberkati di dalamnya.' ”