Meminjamkan Tanah Sebagai Imbalan Untuk Sepertiga Atau Seperempat (Dari Panen) Sunan Ibn Majah 2450
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُكُنَّا نُخَابِرُ وَلاَ نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى سَمِعْنَا رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْهُ . فَتَرَكْنَاهُ لِقَوْلِهِ .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Amr bin Dinar berkata
"Aku mendengar Ibnu 'Umar berkata: 'Kami biasa meminjamkan tanah untuk bercocok tanam sebagai imbalan atas bagian dari hasil panen, dan kami tidak melihat ada yang salah dengan itu, sampai kami mendengar Rafi' bin Khadij berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarangnya." Kemudian kami berhenti karena apa yang dia katakan." ”