حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، قَالَ قُلْتُ لِطَاوُسٍ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَوْ تَرَكْتَ هَذِهِ الْمُخَابَرَةَ فَإِنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْهُ . فَقَالَ أَىْ عَمْرُو إِنِّي أُعِينُهُمْ وَأُعْطِيهِمْ وَإِنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ أَخَذَ النَّاسَ عَلَيْهَا عِنْدَنَا وَإِنَّ أَعْلَمَهُمْ - يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ - أَخْبَرَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَنْهَ عَنْهَا وَلَكِنْ قَالَ " لأَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا أَجْرًا مَعْلُومًا " .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Amr bin Dinar berkata
Aku berkata kepada Tawus: "Wahai Abu 'Abdur-Rahman, mengapa engkau tidak menyerahkan Mukhabarah ini karena mereka mengklaim bahwa Rasulullah (ﷺ) melarangnya." Dia berkata: "Wahai 'Amr, saya membantu mereka dengan mengambil tanah mereka dan menggarapnya, dan memberi mereka sesuatu sebagai imbalannya, dan Mu'adh bin Jabal mengizinkan orang-orang di sini untuk melakukan itu. Yang paling berpengetahuan dari mereka – yang berarti Ibn'Abbas – mengatakan kepada saya bahwa Rasulullah (ﷺ) tidak melarangnya, melainkan dia berkata: 'Bagi seseorang yang kamu berikan (tanah) kepada saudaranya lebih baik daripada jika dia mengambil sejumlah uang sewa untuk itu.'"