Orang yang Memberi Anaknya Hadiah Kemudian Mengambilnya Kembali Sunan Ibn Majah 2378
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ عَامِرٍ الأَحْوَلِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَرْجِعْ أَحَدُكُمْ فِي هِبَتِهِ إِلاَّ الْوَالِدَ مِنْ وَلَدِهِ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari, Kakeknya, bahwa Nabi (ﷺ) Allah (SWT) bersabda
"Tak seorang pun dari kalian boleh mengambil kembali hadiahnya, kecuali seorang ayah (mengambilnya kembali) dari putranya."