حَدَّثَنَا أَبُو يُوسُفَ الرَّقِّيُّ، مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ الصَّيْدَلاَنِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنِ الْمُثَنَّى بْنِ الصَّبَّاحِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي خُطْبَةٍ خَطَبَهَا " لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ فِي مَالِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا إِذَا هُوَ مَلَكَ عِصْمَتَهَا " .
Salin
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Yahya, salah satu putra Ka'b bin Malik, dari kakeknya, bahwa
neneknya Khairah, istri Ka'b bin Malik, datang kepada Rasulullah (ﷺ) dengan beberapa perhiasan miliknya dan berkata, "Saya memberikan ini sebagai sedekah. Rasulullah (ﷺ) berkata kepadanya: "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk membuang kekayaannya tanpa izin suaminya. Apakah kamu meminta izin Ka'b?" Dia berkata: "Ya." Maka Rasulullah (ﷺ) mengirim Ka'b bin Malik, suaminya, dan berkata, "Apakah engkau memberi izin kepada Kairah untuk memberikan perhiasan kepadanya sebagai amal?" Dia berkata: "Ya." Maka Rasulullah (ﷺ) menerimanya darinya.