Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2331
Seseorang yang Memiliki Sesuatu yang Dicuri, Dan Dia Menemukannya Dalam Kepemilikan Seorang Pria yang Membeli
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا ضَاعَ لِلرَّجُلِ مَتَاعٌ أَوْ سُرِقَ لَهُ مَتَاعٌ فَوَجَدَهُ فِي يَدِ رَجُلٍ يَبِيعُهُ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَرْجِعُ الْمُشْتَرِي عَلَى الْبَائِعِ بِالثَّمَنِ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda
"Jika seseorang kehilangan sesuatu, atau dicuri darinya, dan dia menemukannya dalam kepemilikan orang yang membelinya, maka dia memiliki hak lebih untuk itu, dan orang yang membelinya harus meminta uangnya kembali dari orang yang menjualnya kepadanya." ”