Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2335
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدَكُمْ جَارُهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ فَلاَ يَمْنَعْهُ " . فَلَمَّا حَدَّثَهُمْ أَبُو هُرَيْرَةَ طَأْطَئُوا رُءُوسَهُمْ فَلَمَّا رَآهُمْ قَالَ مَالِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ وَاللَّهِ لأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ .
Hisyam bin Ammar dan Muhammad bin ash-Shabbah menceritakan kepada kami; keduanya berkata: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri, dari Abdurrahman al-Araj, ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah menisbatkan sabda ini kepada Nabi —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya—, “Apabila tetangga salah seorang dari kalian meminta izin untuk menancapkan sebatang kayu pada dindingnya, janganlah ia melarangnya.” Setelah Abu Hurairah menyampaikan hal itu kepada mereka, mereka menundukkan kepala. Ketika melihat mereka, ia berkata, “Mengapa aku melihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, sungguh akan kulemparkan hadis ini di antara bahu kalian!”