Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2336
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ، بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، أَنَّ هِشَامَ بْنَ يَحْيَى، أَخْبَرَهُ أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَخَوَيْنِ مِنْ بَلْمُغِيرَةَ أَعْتَقَ أَحَدُهُمَا أَنْ لاَ يَغْرِزَ خَشَبًا فِي جِدَارِهِ فَأَقْبَلَ مُجَمِّعُ بْنُ يَزِيدَ وَرِجَالٌ كَثِيرٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالُوا نَشْهَدُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ " . فَقَالَ يَا أَخِي إِنَّكَ مَقْضِيٌّ لَكَ عَلَىَّ وَقَدْ حَلَفْتُ فَاجْعَلْ أُسْطُوَانًا دُونَ حَائِطِي أَوْ جِدَارِي فَاجْعَلْ عَلَيْهِ خَشَبَكَ .
Abu Bisyr Bakr bin Khalaf menceritakan kepada kami: Abu Ashim menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Dinar, bahwa Hisyam bin Yahya mengabarkan kepadanya bahwa Ikrimah bin Salamah mengabarkan kepadanya bahwa di antara dua bersaudara dari Bani al-Mughirah, salah seorang mengaitkan pembebasan seorang budak dengan sumpahnya bahwa saudaranya tidak akan menancapkan kayu pada dindingnya. Mujammi bin Yazid dan banyak lelaki Anshar datang lalu berkata, “Kami bersaksi bahwa Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, ‘Janganlah salah seorang dari kalian melarang tetangganya menancapkan sebatang kayu pada dindingnya.’” Lelaki itu berkata, “Saudaraku, keputusan telah dijatuhkan untukmu atas diriku, tetapi aku telah bersumpah. Maka buatlah sebuah tiang di depan dindingku—atau: tembokku—lalu letakkan kayumu di atasnya.”