Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2317
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَىَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ وَإِنَّمَا أَقْضِي بَيْنَكُمْ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْكُمْ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ يَأْتِي بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ " .
Abu Bakar bin Abi Syaibah meriwayatkan kepada kami: Waki meriwayatkan kepada kami: Hisyam bin Urwah meriwayatkan kepada kami, dari ayahnya, dari Zainab putri Ummu Salamah, dari Ummu Salamah, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Kalian mengajukan perselisihan kepadaku, sedangkan aku hanyalah manusia. Boleh jadi sebagian kalian lebih fasih menyampaikan alasannya daripada yang lain. Aku memutuskan menurut apa yang kudengar dari kalian. Barang siapa kuberi sebagian hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya; sesungguhnya aku hanya memotongkan baginya sepotong api yang akan dibawanya pada Hari Kiamat.”