Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2324
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَخَاهُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ كَعْبٍ، أَنَّ أَبَا أُمَامَةَ الْحَارِثِيَّ، حَدَّثَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " لاَ يَقْتَطِعُ رَجُلٌ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَأَوْجَبَ لَهُ النَّارَ " . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا قَالَ " وَإِنْ كَانَ سِوَاكًا مِنْ أَرَاكٍ " .
Abu Bakr bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami: Abu Usamah menceritakan kepada kami, dari al-Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Kab, bahwa ia mendengar saudaranya Abdullah bin Kab mengatakan bahwa Abu Umamah al-Haritsi menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Tidaklah seseorang merampas hak seorang Muslim dengan sumpahnya kecuali Allah mengharamkan surga baginya dan menetapkan neraka untuknya.” Seorang lelaki di antara kaum itu bertanya, “Wahai Rasulullah, sekalipun sesuatu yang sedikit?” Beliau menjawab, “Sekalipun hanya sebatang siwak dari pohon arak.”