Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2609
Seseorang yang Mengaku Menjadi Milik Seseorang Selain Ayahnya, atau (Seorang Budak) Yang Mengklaim Untuk Siapa Wala-nya Selain Tuan Sejatinya
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو بِشْرٍ، بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الضَّيْفِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنِ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda
"Barangsiapa mengaku milik orang lain selain ayahnya, atau (budak yang dibebaskan) yang mengklaim bahwa Wala-nya adalah untuk selain tuannya yang sebenarnya, kutukan Allah (SWT), para malaikat dan semua orang akan menimpanya."