Bab tentang Hukuman Hukum
كتاب الحدود
Bab : Melaksanakan Hudud
"Laksanakanlah hukuman hukum terhadap kerabat dan orang asing, dan jangan sampai rasa takut akan kesalahan menghentikan Anda untuk menjalankan perintah Allah (SWT)."
Bab : Menutupi (Dosa) Orang Percaya Dan Menangkal Hukuman Hukum Dalam Kasus Keraguan
"Tangkal hukuman hukum sebanyak yang Anda bisa."
Bab : Hukuman Hukum Untuk Perzinahan
"Belajarlah dariku. Allah (SWT) telah menetapkan bagi mereka (wanita) dengan cara lain. (Jika) seorang perawan (melakukan hubungan seksual secara ilegal) dengan seorang perawan, (hukumannya adalah) seratus cambukan dan dibuang selama satu tahun. (Jika) seorang Thayyib (melakukan perzinahan) dengan seorang Thayyib (hukumannya adalah) seratus cambukan dan rajam."
Bab : Orang yang Melakukan Hubungan Seksual Dengan Budak Wanita Istrinya
kasus seorang pria yang melakukan hubungan seksual dengan budak perempuan istrinya dirujuk kepada Rasulullah (ﷺ), dan dia tidak menetapkan hukuman hukum baginya.
Bab : Hukuman Hukum Untuk Mabuk
"Rasulullah (ﷺ) biasa memukuli (pelanggar) karena minum anggur dengan sandal dan batang kurma."
"Ketika Walid bin 'Uqbah dibawa ke 'Utsman, mereka telah bersaksi menentangnya. Dia berkata kepada 'Ali: 'Kamu dekat dengan putra pamanmu, jadi laksanakanlah hukuman hukum padanya.' Jadi 'Ali mencambuknya. Dia berkata: 'Rasulullah (ﷺ) memberikan empat puluh cambukan, dan Abu Bakar memberikan empat puluh cambukan, dan 'Umar memberikan delapan puluh semuanya Sunnah.'"
Bab : Orang yang Minum Anggur Berulang Kali
"Jika mereka minum (lagi), maka cambuk mereka. Jika mereka minum (lagi), maka cambuk mereka. Jika mereka minum (lagi), maka cambuk mereka. Jika mereka minum (lagi), maka bunuh mereka."
Bab : Melaksanakan Hudud
"Hukuman hukum yang dilakukan di negeri itu lebih baik bagi orang-orang di negeri itu daripada jika hujan turun selama empat puluh hari."
Bab : Seseorang yang Dapat Dibebaskan Dari Hukuman Hukum
"Saya diperkenalkan kepada Rasulullah (ﷺ) pada hari Uhud, ketika saya berusia empat belas tahun, tetapi dia tidak mengizinkan saya (untuk berperang). Aku diperkenalkan kepadanya pada Hari Khandaq ketika aku berusia lima belas tahun, dan dia mengizinkan aku (untuk bertarung).' ”
Bab : Menutupi (Dosa) Orang Percaya Dan Menangkal Hukuman Hukum Dalam Kasus Keraguan
"Barangsiapa menutupi (dosa) seorang Muslim, Allah akan menutupinya (dosanya) di dunia dan di akhirat."
"Barangsiapa menyembunyikan kesalahan (tersembunyi) saudaranya yang beragama Islam, maka Allah (SWT) akan menyembunyikan kesalahannya pada hari kiamat. Barangsiapa menyingkapkan kesalahan saudaranya yang beragama Islam, Allah akan menyingkapkan kesalahannya, sampai (sehingga) Dia mempermalukannya, karenanya, di rumahnya sendiri."
Bab : Syafaat Mengenai Hukuman Hukum
"Ketika wanita itu mencuri Qatifah dari rumah Rasulullah (ﷺ), kami menganggapnya sebagai masalah serius. Dia adalah seorang wanita dari Quraisy. Maka kami datang kepada Nabi (ﷺ) dan berbicara kepadanya, dan berkata: 'Kami akan menebusnya untuk empat puluh Uqiyyah.' Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Penyucian lebih baik baginya.' Ketika kami mendengar Rasulullah (ﷺ) berbicara dengan begitu ramah, kami pergi ke Usamah dan berkata: 'Bicaralah kepada Rasulullah (ﷺ).' Ketika Rasulullah (ﷺ) melihat itu, dia berdiri untuk berbicara dan berkata: 'Berapa banyak kamu bersyafaat denganku mengenai salah satu hukuman hukum Allah (SWT) yang telah menimpa salah satu hamba wanita Allah (SWT)! Oleh Dia yang di Tangannya adalah jiwa Muhammad, jika Fatimah putri Rasulullah (ﷺ) melakukan apa yang telah dilakukannya, Muhammad akan memotong tangannya."
Bab : Hukuman Hukum Untuk Perzinahan
"Kami bersama Rasulullah (ﷺ) dan seorang pria datang kepadanya dan berkata: 'Aku memohon kepadamu demi Allah (SWT) untuk menghakimi di antara kami sesuai dengan Kitab Allah (SWT).' Lawannya, yang lebih berpengetahuan darinya, berkata: 'Hakimi di antara kita sesuai dengan Kitab Allah (SWT), tetapi izinkan saya berbicara terlebih dahulu.' Dia berkata: 'Bicaralah.' Ia berkata, 'Putraku adalah hamba orang ini, dan ia berzinah dengan istrinya, dan aku menebusnya dengan seratus domba dan seorang hamba. Saya bertanya kepada beberapa orang berpengetahuan dan saya diberitahu bahwa putra saya harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, dan bahwa istri pria ini harus dirajam Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Melalui Dia yang di tangan-Nya jiwaku, aku akan menghakimi di antara kamu sesuai dengan Kitab Allah (SWT). Seratus domba dan hamba itu akan dikembalikan kepadamu dan anakmu akan diberi seratus cambukan dan diasingkan selama setahun. Pergilah besok, O Unais, kepada istri pria ini dan jika dia mengakui, aku akan melempari dia."
Bab : Rajam
"Ma'iz bin Malik datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: 'Aku telah melakukan percabulan,' dan dia (Nabi (ﷺ)) berpaling darinya. Dia berkata, 'Aku telah melakukan percabulan,' dan dia berpaling darinya. Kemudian, dia berkata: Aku telah melakukan percabulan, dan dia berpaling darinya, sampai setelah dia mengaku empat kali, dia memerintahkan agar dia dilempari batu. Ketika dia dipukul dengan batu, dia melarikan diri, tetapi seorang pria menyusulnya yang memiliki tulang rahang unta di tangannya; dia memukulnya dan dia jatuh. Nabi (ﷺ) diberitahu tentang bagaimana dia melarikan diri ketika batu-batu menghantamnya dan dia berkata: 'Mengapa kamu tidak membiarkannya?'"
Bab : Rajam Seorang Pria Yahudi Dan Wanita Yahudi
Nabi (ﷺ) melempari dua orang Yahudi dengan batu, dan aku termasuk di antara mereka yang melempari mereka. Saya melihat (pria itu) mencoba melindungi (wanita itu) dari batu."
"Rasulullah (ﷺ) melewati seorang Yahudi dengan wajah menghitam yang telah dicambuk. Dia memanggil mereka dan berkata: 'Apakah ini hukuman bagi pezinah yang kamu temukan dalam Kitab Kamu?' Mereka menjawab: 'Ya.' Kemudian dia memanggil salah satu ulama mereka dan berkata: 'Aku mengadili kamu demi Allah (SWT) yang menurunkan Taurat kepada Musa! Apakah ini hukuman bagi pezinah yang kamu temukan dalam Kitab Anda?' Dia berkata: 'Tidak; jika Anda tidak mengadili saya oleh Allah (SWT), saya tidak akan memberi tahu Anda. Hukuman bagi pezinah yang kita temukan dalam Kitab kita adalah rajam, tetapi banyak bangsawan kita dilempari batu (karena prevalensi perzinahan di antara mereka), jadi jika kita menangkap salah satu bangsawan kita (melakukan perzinahan), kita akan membiarkannya pergi; tetapi jika kita menangkap salah satu dari yang lemah di antara kita, kita akan melaksanakan hukuman atas dia. Kami berkata: "Mari, marilah kita menyetujui sesuatu yang dapat kita paksakan pada yang mulia dan yang lemah." Jadi kami setuju untuk menghitamkan wajah dan mencambuk mereka, alih-alih merajam." Nabi (ﷺ) 'Ya Allah (SWT), aku adalah orang pertama yang menghidupkan kembali perintah-Mu yang telah mereka bunuh,' dan dia mengeluarkan perintah agar (orang itu) dilempari batu."
Bab : Orang yang Melakukan Tindakan Tidak Bermoral Secara Terbuka
"Ibnu 'Abbas menyebutkan dua orang yang telah terlibat dalam proses Li'an. Ibnu Shaddad berkata kepadanya: 'Apakah ini orang yang Rasulullah (ﷺ) berkata: "Jika saya melempari siapa pun tanpa bukti, saya akan melempari batu ini." Ibn'Abbas berkata: 'Tidak, itu adalah seorang wanita yang, (meskipun dia seorang Muslim), biasa mengekspos dirinya sendiri.'"
Bab : Mereka yang Melakukan Tindakan Orang-orang Lut
"Siapa pun yang Anda temukan melakukan tindakan orang-orang Lut, bunuh orang yang melakukannya, dan orang yang melakukannya."
"Hal yang paling saya takuti bagi bangsa saya adalah tindakan orang-orang Lut."
Bab : Hukuman Hukum Untuk Fitnah
"Jika satu orang mengatakan yang lain: 'Wahai orang yang wanita!' berilah dia dua puluh cambukan. Dan jika seseorang berkata kepada yang lain: 'Wahai homoseksual!' berilah dia dua puluh dua puluh cambukan."