Bab tentang Hukuman Hukum

كتاب الحدود

Bab : : Orang yang mencuri sesuatu yang dijaga

XOIriwayatkan dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang pria dari Muzainah bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang buah-buahan.

Dia berkata: "Apa yang diambil dari pohon itu dan dibawa pergi, nilainya dan sejenisnya bersama-sama dengannya (artinya dua kali lipat harganya harus dibayar). Apa yang (diambil) dari tempat kurma dikeringkan, (hukuman) memotong tangan jika jumlah yang diambil sama dengan harga perisai. Tetapi jika (orang itu) memakannya dan tidak mengambilnya, tidak ada hukuman." Dia berkata: "Bagaimana dengan domba-domba yang diambil dari padang rumput, wahai Rasulullah (ﷺ)?" Dia berkata: "(Pencuri) harus membayar dua kali lipat harganya dan dihukum, dan jika itu ada di kandang maka tangannya harus dipotong, jika apa yang diambil sepadan dengan harga perisai."

Bab : Mendorong Seorang Pencuri.

Diriwayatkan dari Ishak bin Abu Talhah

"Aku mendengar Abu Mundhir, budak Abu Dharr yang dibebaskan, mengatakan bahwa Abu Umayyah meriwayatkan kepadanya, bahwa seorang pencuri dibawa kepada Rasulullah (ﷺ) dan dia mengakui kesalahannya, meskipun barang-barang curian tidak ditemukan bersamanya. Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Saya tidak berpikir Anda mencurinya.' Dia berkata: 'Ya, saya melakukannya.' Kemudian dia berkata (lagi): 'Saya tidak berpikir bahwa Anda mencurinya.' dan dia berkata: 'Ya, saya melakukannya.' Kemudian dia memerintahkan agar tangannya dipotong. Rasulullah (ﷺ) 'Katakanlah: Aku memohon ampunan Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.' Maka dia (pencuri) berkata: 'Saya meminta ampunan Allah dan saya bertaubat kepadanya.' Dia (Nabiﷺ) berkata dua kali: 'Ya Allah! Terimalah pertobatannya."

Bab : orang yang menikahi istri ayahnya setelah dia meninggal.

Diriwayatkan bahwa Bara bin Azib mengatakan

"Paman dari pihak ibu saya melewati saya - (salah satu perawi) Hushaim menamainya dalam riwayatnya sebagai Harith bin Amr - dan Nabi (ﷺ) telah memberinya panji untuk dibawa. Saya berkata kepadanya: 'Mau kemana?' Dia berkata: 'Rasulullah (ﷺ) telah mengirim saya kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya setelah dia meninggal, dan telah memerintahkan saya untuk memukul lehernya (yaitu mengeksekusi dia)."

Bab : Pria Wanita

Safwan bin Umayyah berkata

"Kami bersama Rasulullah (ﷺ) dan Amr bin Murrah datang dan berkata: 'Wahai Rasulullah (ﷺ), Allah (SWT) telah menetapkan bahwa aku ditakdirkan, dan Dia tidak membimbing aku untuk mencari nafkah kecuali dengan memukul rebana dengan tanganku; beri aku izin untuk bernyanyi tanpa melakukan sesuatu yang tidak bermoral.' Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Aku tidak akan memberimu izin, atau menghormati kamu atau memberimu apa yang kamu inginkan. Kamu berbohong, wahai musuh Allah. Allah (SWT) telah memberikan Anda ketentuan yang baik dan sah, tetapi Anda telah memilih ketentuan yang dilarang Allah (SWT) kepada Anda daripada yang telah diizinkan-Nya. Jika saya telah memperingatkan Anda sebelumnya, saya akan melakukan ini dan itu kepada Anda. Menjauhlah dariku dan bertaubatlah kepada Allah (SWT). Jika kamu melakukan itu lagi, setelah peringatan ini, aku akan memukulmu dengan menyakitkan dan mencukur kepalamu, untuk menjadi teladan bagimu, dan aku akan mengusirmu dari antara rakyatmu, dan menyuruh para pemuda Al-Madinah untuk datang dan mengambil barang-barangmu,'Amr berdiri, menderita kesedihan dan penghinaan yang hanya diketahui oleh Allah (SWT). Ketika dia pergi, Nabi (ﷺ) bersabda: 'Orang-orang berdosa itu, siapa pun di antara mereka mati tanpa bertaubat, Allah (SWT) akan mengumpulkannya pada hari kiamat seperti dia di dunia ini, wanita dan telanjang, bahkan tidak ada sehelai kain pun untuk menyembunyikannya dari orang-orang. Setiap kali dia bangun, dia akan jatuh ke tanah.'"

Bab : Hukuman Hukum bagi Pencuri

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah (S.A.W.) bersabda

"Janganlah kamu memotong (tangan pencuri) kecuali sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih

Bab : : Seorang budak yang mencuri.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa

salah seorang budak Khumus mencuri sesuatu dari Khumus, dan masalah itu dirujuk kepada Nabi (ﷺ) tetapi dia tidak memotong tangannya, dan dia berkata 'Milik Allah, (STW) sebagian dari itu mencuri bagian lain.' "

Bab : : Tangan Tidak Harus Dipotong Untuk (Mencuri) Produk Atau Spadix (Sumsum) Pohon Palem

Diriwayatkan dari Rafi bin Khadij bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem."

Bab : Orang yang Dipaksa

Diriwayatkan dari 'Abdul Jabbar bin Wa'il yang dikatakan ayahnya

"Seorang wanita dipaksa (yaitu, diperkosa) pada masa Rasulullah (ﷺ) Dia membebaskan hukuman hukum untuknya dan melaksanakannya pada orang yang telah menyerangnya, tetapi dia (perawi) tidak mengatakan bahwa dia memerintahkan bahwa dia harus diberi uang pengantin."

Bab : Larangan Melaksanakan Hukuman Hukum Di Masjid.

'Amr bin Shu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa

Rasulullah (ﷺ) melarang cambuk untuk hukuman hukum di masjid.

Bab : Hukuman atau Hukuman Diskresi (Diputuskan oleh Hakim)

Diriwayatkan dari Abu Burdah bin Niyar yang biasa dikatakan oleh Rasulullah (ﷺ)

"Tidak seorang pun boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali dalam kasus salah satu hukuman hukum Allah (SWT)."

Bab : Hukuman Hukum Adalah Penebusan

Diriwayatkan dari Ubadah bin Samit bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun di antara kamu yang menjalani Hadd, azabnya telah dikemukakan, dan itu adalah penebusan baginya, jika tidak, kasusnya berada di tangan Allah."

Bab : Seorang Pria yang Menemukan Pria Lain dengan Istrinya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Sa'd bin Ubadah Al-Ansari berkata

"Wahai Rasulullah (ﷺ) jika seorang pria menemukan pria lain dengan istrinya, haruskah dia membunuhnya?" Rasulullah (ﷺ) berkata: "Tidak." Sa'd berkata: "Ya dia harus, oleh orang yang menghormatimu dengan Kebenaran!" Rasulullah (ﷺ) berkata: "Dengarkanlah apa yang dikatakan pemimpinmu!"

Diriwayatkan bahwa Salamah bin Muhabbiq berkata

"Ketika ayat hukuman hukum diturunkan, dikatakan kepada Abu Thabit Sa'd bin Ubadah, yang adalah seorang pria yang cemburu: 'Jika kamu menemukan pria lain dengan istrimu, apa yang akan kamu lakukan?' Dia berkata: "Aku akan memukul mereka berdua dengan pedang; apakah Anda pikir saya harus menunggu sampai saya membawa empat (saksi) dan dia telah puas dan pergi? Atau haruskah aku mengatakan bahwa aku melihat ini dan itu, dan kamu akan melaksanakan hukuman hukum terhadapku (karena fitnah) dan tidak pernah menerima kesaksianku setelahnya?' Penyebutan hal itu dibuat kepada nabi (ﷺ) dan dia berkata: "Pedang cukup sebagai saksi." Kemudian dia berkata: 'Tidak, (setelah dipikir-pikir) saya khawatir pemabuk dan cemburu akan mengejar itu.' (Da'if) Abu Abdullah – yang berarti Ibnu Majah – berkata: "Saya mendengar Abu Zurah berkata: "Ini adalah Hadis Ali bin Muhammad At-Tanafisi, saya tidak mendengarnya darinya."

Bab : orang yang menikahi istri ayahnya setelah dia meninggal.

Diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Qurrah bahwa ayahnya mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) mengutus saya kepada seorang pria yang telah menikahi istri ayahnya setelah dia meninggal, untuk memukul lehernya (mengeksekusinya) dan menyita kekayaannya."

Bab : Seseorang yang Mengaku Menjadi Milik Seseorang Selain Ayahnya, atau (Seorang Budak) Yang Mengklaim Untuk Siapa Wala-nya Selain Tuan Sejatinya

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Barangsiapa mengaku milik orang lain selain ayahnya, atau (budak yang dibebaskan) yang mengklaim bahwa Wala-nya adalah untuk selain tuannya yang sebenarnya, kutukan Allah (SWT), para malaikat dan semua orang akan menimpanya."

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang mengaku milik orang lain selain ayahnya tidak akan mencium aroma Firdaus, meskipun aromanya dapat dideteksi dari jarak lima ratus tahun."

Bab : Orang yang Mengatakan Bahwa Seorang Pria Bukan Milik Sukunya.

Muslim bin Haisam meriwayatkan dari Asy'ath bin Qais yang mengatakan

"Saya datang kepada Rasulullah (ﷺ) dengan delegasi dari Kindah, dan mereka berpikir bahwa saya adalah yang terbaik dari mereka. Aku berkata: 'Wahai Rasulullah (ﷺ) bukankah engkau dari antara kami?' Dia berkata: 'Kami adalah suku Bani Nadr bin Kinanah, dan kami tidak mengaitkan diri kami dengan ibu kami dan kami tidak menyangkal nenek moyang kami.'" Dia berkata: "Asy'ath bin Qais biasa berkata: 'Jika ada orang yang dibawa kepadaku yang menyarankan bahwa seorang pria dari Quraisy bukan milik Nadr bin Kinanah, aku akan melaksanakan hukuman hukum (karena fitnah) terhadapnya.'"

Bab : Orang yang mengacungkan senjatanya

Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Ash'ari bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang mengacungkan senjata melawan kami bukanlah salah satu dari kami."

Bab : Mereka yang Terlibat Dalam Bandit dan Menyebarkan Kenakalan Di Tanah

Anas bin Malik menceritakan bahwa

beberapa orang dari (suku) 'Urainah datang kepada kami (ke Al-Madinah) pada masa Rasulullah (ﷺ), tetapi mereka tidak mau tinggal di Al-Madinah karena iklim yang tidak cocok untuk mereka. Dia berkata: "Pergilah kepada unta-unta milik kami, dan minumlah susu dan air kencing mereka." Maka mereka melakukan itu (dan pulih), kemudian mereka murtad dari Islam dan membunuh penggembala Rasulullah (ﷺ) dan mencuri untanya. Rasulullah (ﷺ) mengirim orang-orang mengejar mereka, dan mereka dibawa kembali. Kemudian dia memotong tangan dan kaki mereka, mencap mata mereka dan meninggalkan mereka di Harrah sampai mereka mati.

Bab : Seseorang yang terbunuh membela hartanya adalah martir

Diriwayatkan dari Sa'id bin Zaid bin 'Amr bin Nufail bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang terbunuh mempertahankan hartanya, dia adalah martir."