Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 2610

Seseorang yang Mengaku Menjadi Milik Seseorang Selain Ayahnya, atau (Seorang Budak) Yang Mengklaim Untuk Siapa Wala-nya Selain Tuan Sejatinya
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ عَاصِمٍ الأَحْوَلِ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ، قَالَ سَمِعْتُ سَعْدًا، وَأَبَا، بَكْرَةَ وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُولُ سَمِعَتْ أُذُنَاىَ، وَوَعَى، قَلْبِي مُحَمَّدًا صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Abu Utsman Nahdi berkata

"Saya mendengar Sa'd dan Abu Bakrah mengatakan bahwa mereka mendengar langsung dari Muhammad (ﷺ) mengatakannya dan menghafal: 'Siapa pun yang mengaku milik orang lain selain ayahnya mengetahui bahwa dia bukan ayahnya, surga akan dilarang baginya.'