Bab tentang Hukuman Hukum
كتاب الحدود
Bab : Mereka yang Melakukan Tindakan Orang-orang Lut
"Batu di atas dan bawah, batu keduanya."
Bab : Orang yang Melakukan Hubungan Dengan Kerabat Mahram Dan Orang yang Melakukan Hubungan Dengan Hewan
"Siapa pun yang berhubungan seks dengan kerabat Mahram, bunuhlah dia; dan barangsiapa berhubungan seks dengan binatang, bunuhlah dia dan bunuhlah binatang itu."
Bab : Melakukan Hukuman Hukum Terhadap Budak Wanita
"Jika seorang budak perempuan melakukan percabulan, maka cambuklah dia, dan jika dia melakukan percabulan, maka cambuklah dia, dan jika dia melakukan percabulan, maka cambuklah dia, maka juallah dia bahkan jika itu untuk seutas tali."
Bab : Orang yang Minum Anggur Berulang Kali
"Jika dia mabuk, maka cambuk dia. Jika dia melakukannya lagi, maka cambuk dia. Jika dia melakukannya lagi, maka cambuk dia.' Dan dia berkata tentang keempat kalinya: 'Jika dia melakukannya lagi, maka pukullah lehernya (yaitu, eksekusi dia).' ”
Bab : Mereka yang Terlibat Dalam Bandit dan Menyebarkan Kenakalan Di Tanah
beberapa orang menyerbu unta-unta betina Rasulullah (ﷺ), sehingga Nabi (ﷺ) memotong tangan dan kaki mereka (di sisi yang berlawanan) dan mencungkil mata mereka.
Bab : Orang yang mengacungkan senjatanya
"Siapa pun yang membawa senjata melawan kami bukanlah salah satu dari kami."
Bab : Seseorang yang terbunuh membela hartanya adalah martir
"Jika properti seseorang menjadi sasaran, dan dia dilawan dan melawan dan dibunuh, dia adalah martir."
Bab : Hukuman Hukum bagi Pencuri
"Tangan pencuri itu harus dipotong dengan harga perisai.
Bab : Seorang pencuri yang mengaku.
"Wahai Rasulullah (ﷺ)! Aku mencuri seekor unta milik Banu ini-dan-itu; Sucikan aku!" Nabi (ﷺ) mengirim pesan kepada mereka dan mereka berkata: "(Ya), kami telah kehilangan unta kami." Maka Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong. Tha'labah berkata: "Aku sedang menatapnya ketika tangannya jatuh dan dia berkata (kepadanya) 'Puji bagi Allah (STW) yang telah menyucikan aku daripadamu; kamu ingin menyebabkan seluruh tubuhku masuk ke dalam neraka.''
Bab : Mereka yang Mengkhianati Kepercayaan, Perampok dan
"Tangan orang yang mengkhianati kepercayaan, perampok dan pencuri tidak boleh dipotong".
"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Tangan pencuri itu tidak boleh dipotong'.
Bab : : Tangan Tidak Harus Dipotong Untuk (Mencuri) Produk Atau Spadix (Sumsum) Pohon Palem
"Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem."
Bab : : Orang yang mencuri sesuatu yang dijaga
Ayahnya tidur di masjid, menggunakan bungkus atasnya sebagai bantal, dan itu diambil dari bawah kepalanya. Dia membawa pencuri itu kepada Nabi (ﷺ) dan Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong. Safwan berkata: "Wahai Rasulullah, (ﷺ) Aku tidak menginginkan ini! Saya memberikan bungkus atas saya kepadanya sebagai amal." Rasulullah (ﷺ) berkata: "Mengapa engkau tidak memberikannya kepadanya sebelum engkau membawanya kepadaku?"
Bab : Larangan Melaksanakan Hukuman Hukum Di Masjid.
"Jangan melakukan hukuman hukum di masjid."
Bab : Hukuman atau Hukuman Diskresi (Diputuskan oleh Hakim)
"Jangan menghukum dengan lebih dari sepuluh cambuk."
Bab : Pria Wanita
Nabi (ﷺ) masuk ke arahnya, dan mendengar seorang pria wanita berkata kepada Abdullah bin Abu Umayyah: "Jika Allah memungkinkan kami untuk menaklukkan Ta'if besok, saya akan menunjukkan kepadamu seorang wanita yang masuk dengan empat (gulungan lemak) dan keluar pada delapan" Nabi (ﷺ) bersabda: "Buang mereka dari rumahmu."
Bab : Seseorang yang terbunuh membela hartanya adalah martir
"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Jika harta benda seseorang menjadi sasaran yang salah, dan dia dibunuh, dia adalah martir."
Bab : Hukuman Hukum bagi Pencuri
"Semoga Allah mengutuk pencuri itu! Dia mencuri telur dan tangannya dipotong, dan dia mencuri tali dan tangannya dipotong"
"Nabi (S.A.W.) memotong (tangan pencuri) untuk mengambil perisai senilai tiga Dirham."
Bab : Menggantung Tangan Dari Leher.
"Saya bertanya kepada Fadalah bin Ubaid tentang menggantung tangan (pencuri) dari leher ini, dan dia berkata: 'Ini adalah sunnah. Rasulullah (ﷺ) memotong tangan seorang pria lalu menggantungnya di lehernya.