Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 3166
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى، أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ عَبْدٍ الْمُزَنِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ " يُعَقُّ عَنِ الْغُلاَمِ وَلاَ يُمَسُّ رَأْسُهُ بِدَمٍ " .
Ya'qub bin Humaid bin Kasib telah menceritakan kepada kami: Abdullah bin Wahb telah menceritakan kepada kami: Amr bin al-Harits telah menceritakan kepadaku, dari Ayyub bin Musa, bahwa ia telah menceritakan kepadanya bahwa Yazid bin Abdul Muzani telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi (semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya) bersabda, “Akikah dilakukan untuk anak laki-laki, tetapi kepalanya tidak boleh disentuh dengan darah.”