حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْجَنِينِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ فَقَالَ الَّذِي قُضِيَ عَلَيْهِ أَنَعْقِلُ مَنْ لاَ شَرِبَ وَلاَ أَكَلْ وَلاَ صَاحَ وَلاَ اسْتَهَلّ وَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِنَّ هَذَا لَيَقُولُ بِقَوْلِ شَاعِرٍ فِيهِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ " .
Salin
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda
"Rasulullah (ﷺ) memutuskan tentang janin bahwa (uang darah) adalah budak, laki-laki dan perempuan. Orang yang dijatuhkan putusan ini berkata: 'Haruskah kita membayar uang darah untuk orang yang tidak makan, mabuk, berteriak, atau menangis, (pada saat kelahiran)? Yang seperti ini harus diabaikan.' Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Orang ini berbicara seperti seorang penyair. (Tetapi uang darah untuk janin adalah) budak, laki-laki, atau perempuan.'"