حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَعْقِلَ الْمَرْأَةَ عَصَبَتُهَا مَنْ كَانُوا وَلاَ يَرِثُوا مِنْهَا شَيْئًا إِلاَّ مَا فَضَلَ عَنْ وَرَثَتِهَا وَإِنْ قُتِلَتْ فَعَقْلُهَا بَيْنَ وَرَثَتِهَا فَهُمْ يَقْتُلُونَ قَاتِلَهَا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, yang dikatakan kakeknya

"Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa uang darah seorang wanita (jika dia membunuh seseorang) harus dibayar oleh kerabat laki-lakinya di pihak ayahnya, siapa pun mereka, dan mereka tidak boleh mewarisi apa pun darinya, kecuali apa yang tersisa setelah ahli warisnya diambil bagian mereka. Jika dia terbunuh, maka uang darahnya akan dibagikan di antara ahli warisnya, karena merekalah yang dapat membunuh orang yang membunuhnya."