Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2648
Uang Darah Seorang Wanita (Yang Membunuh Seseorang) Ada Pada Pewaris Potensial Laki-lakinya dan Warisannya Adalah Untuk Anaknya
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ، حَدَّثَنَا مُجَالِدٌ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الدِّيَةَ عَلَى عَاقِلَةِ الْقَاتِلَةِ فَقَالَتْ عَاقِلَةُ الْمَقْتُولَةِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِيرَاثُهَا لَنَا . قَالَ " لاَ مِيرَاثُهَا لِزَوْجِهَا وَوَلَدِهَا "
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Jabir mengatakan
"Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa uang darah harus dibayar oleh kerabat dekat laki-laki dari pihak ayah si pembunuh, dan kerabat wanita yang terbunuh itu berkata: 'Wahai Rasulullah (ﷺ), warisannya adalah untuk kami.' Dia berkata: 'Tidak, warisannya adalah untuk suami dan anak-anaknya.'"