حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَهُ جَدَعْنَاهُ ‏"‏ ‏.‏
Salin
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, yang dikatakan kakeknya

"Seorang pria membunuh budaknya dengan sengaja dan dengan niat jahat yang dipikirkan sebelumnya, maka Rasulullah (ﷺ) memberinya seratus cambukan, mengusirnya selama satu tahun, dan membatalkan bagiannya dari antara orang-orang Muslim."