Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2670
Tidak ada penjahat yang dapat menjatuhkan hukuman kepada orang lain (atas kejahatannya)
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، حَدَّثَنَا جَامِعُ بْنُ شَدَّادٍ، عَنْ طَارِقٍ الْمُحَارِبِيِّ، قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلميَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ يَقُولُ " أَلاَ لاَ تَجْنِي أُمٌّ عَلَى وَلَدٍ أَلاَ لاَ تَجْنِي أُمٌّ عَلَى وَلَدٍ "
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Tariq Al-Muharibi mengatakan
"Aku melihat Rasulullah (ﷺ) mengangkat tangannya sampai aku melihat ketiaknya putih, berkata: 'Tidak ada anak yang harus dihukum karena kejahatan ibunya, tidak ada anak yang harus dihukum karena kejahatan ibunya.'