حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلاَمِ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي فَرْوَةَ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ رَوْحِ بْنِ زِنْبَاعٍ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّهُ قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَدْ خَصَى غُلاَمًا لَهُ فَأَعْتَقَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِالْمُثْلَةِ ‏.‏
Terjemahan
'Amr bin Shu'aib meriwayatkan dari ayahnya bahwa kakeknya berkata

"Seorang pria datang kepada Nabi (ﷺ) sambil berteriak. Rasulullah (ﷺ) berkata kepadanya: 'Ada apa denganmu?' Dia berkata: 'Majikan saya melihat saya mencium seorang budak wanitanya, jadi dia memotong penis saya.' Nabi (ﷺ) bersabda: 'Bawalah aku kepada orang itu.' Dia dicari tetapi tidak dapat ditemukan, sehingga Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Pergilah, karena kamu bebas.' Dia berkata: 'Siapa yang akan melindungiku, wahai Rasulullah (ﷺ)? Bagaimana jika tuanku memperbudakku lagi?' Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Perlindunganmu akan menjadi (kewajiban) setiap orang mukmin atau Muslim.'"