Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2626
Seseorang yang Dibunuh dengan Sengaja Dan Ahli Warisnya Menerima Uang Darah.
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ قَتَلَ عَمْدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْقَتِيلِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَذَلِكَ ثَلاَثُونَ حِقَّةً وَثَلاَثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْدِ مَا صُولِحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ تَشْدِيدُ الْعَقْلِ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayah ini, dari kakeknya bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda
"Siapa pun yang membunuh dengan sengaja, dia akan diserahkan kepada ahli waris korban. Jika mereka mau, mereka dapat membunuhnya, atau jika mereka mau, mereka dapat menerima uang darah, yaitu tiga puluh Hiqqah, tiga puluh Jadha'ah dan empat puluh Khalifah. Ini adalah uang darah untuk pembunuhan yang disengaja. Apa pun yang diselesaikan dengan rekonsiliasi adalah milik mereka, dan itu adalah perjanjian yang mengikat."